Syarat Pembuatan NPWP Pribadi
Syarat Pembuatan NPWP Pribadi. Sumber Gambar: Google.com

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi

Syarat pembuatan NPWP pribadi dan tahapan pelaksanaannya. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak (TA) dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang Anda dapatkan sebagai sarana penunjang administrasi perpajakan.

Syarat pembuatan NPWP pribadi

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak (TA) dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Di sisi lain, NPWP juga menjadi persyaratan dalam berbagai pelayanan publik seperti pengajuan pinjaman, pekerjaan, pembuatan paspor dan sebagainya.

Ingin tahu syarat pembuatan NPWP pribadi online dan offline serta tahapannya? Berikut penjelasan lengkapnya

WP yang Tak Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP (untuk Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ( bagi Warga Negara Asing/WNA).

WP yang Menjalankan Usaha/pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Kemudian fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA)

Selanjutnya, syarat berupa fotokopi surat izin usaha yang instansi terkait terbitkan atau surat keterangan tempat usaha atau wiraswasta oleh pejabat pemerintah daerah. Sekurang-kurangnya setingkat lurah atau desa atau rekening listrik/bukti pembayaran listrik.

Surat pernyataan bermaterai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau usaha lepas.

WP Pribadi Wanita yang sudah menikah yang menginginkan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Kemudian fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi NPWP suami
  • Juga fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi dokumen pajak luar negeri jika suaminya adalah orang asing
  • Selanjutnya, fotokopi surat akad pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan meminta pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cara membuat NPWP pribadi offline

Anda perlu menyiapkan persyaratan yang paling sesuai dengan kebutuhan NPWP Anda.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat menyerahkannya ke Administrasi Pajak (BPK) di tempat tinggal dan tempat usaha Anda.

Selanjutnya mengisi Formulir Permohonan NPWP yang Anda lengkapi dengan fotokopi persyaratan dokumen.

Pada saat penyerahan, petugas akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semuanya harus petugas pajak setujui, maka pemrosesan NPWP akan dilakukan.

Cara membuat NPWP online. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan alternatif NPWP bagi yang tidak sempat melakukan NPWP di KPP.

Caranya dengan melakukan pendaftaran online di website resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak online yaitu https://ereg.pajak.go.id Anda tidak perlu repot menunggu NPWP, jadi hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda. dengan bantuan kurir atau jasa ekspedisi.

Jika kartu NPWP tidak sampai, ada kemungkinan syarat yang Anda tetapkan pada aplikasi tidak lengkap atau sudah tidak berlaku lagi. Maka harap Anda periksa kembali semua dokumen yang telah Anda unggah.

Jika dokumen elektronik berisi tampilan yang tidak jelas, silakan pindai ulang dan muat ulang aplikasi. Anda juga dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Berikut syarat pembuatan NPWP pribadi beserta tahapan dan prosesnya. Kami berharap tips ini membantu Anda mengurus kebutuhan pajak Anda, mengajukan pinjaman dan bisnis dan sebagainya.

Kunjungi juga

Sales Automation

Pentingkah Sales Automation bagi Pertumbuhan Bisnis Digital

Menjalankan bisnis yang sukses bukanlah hal mudah, baik bagi pemilik usaha kecil, pendiri perusahaan rintisan, …