Cara mengisi kunjung Pajak Go Id antrian online yang benar. Kunjung.pajak.go.id memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan registrasi online di KPP. Bagaimana caranya? Temukan panduan dan penjelasannya di sini.
Daftar antrian layanan pajak melalui internet dapat Anda lakukan melalui laman visit.pajak.go.id. Website ini menawarkan layanan pengambilan tiket sebelum Anda tiba di kantor pajak.
Kunjung Pajak Go Id Antrian Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengambil tiket dalam antrian saat menyampaikan pajak ke Ditjen Pajak dalam 3 langkah mudah yaitu menyiapkan data diri, mengisi formulir aplikasi dan mengunduh tiket dalam antrian.
Berdasarkan keterangan pejabat DJP, pelayanan tatap muka di KPP diberikan untuk masalah perpajakan yang harus diselesaikan melalui kunjungan langsung. Pembukaan kantor pajak ini tidak bermaksud untuk memberikan layanan yang dapat dikelola secara online.
Pelayanan tatap muka di KPP tidak bertujuan untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT untuk pengajuan elektronik, persyaratan sertifikasi fiskal dan juga permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat Anda lakukan secara online di situs www.pajak.go.id.
Selain itu, layanan aktivasi EFIN dapat Anda lakukan melalui email Kantor Pelayanan Pajak (KPP); layanan EFIN yang terlupakan (bisa melalui telepon/email KPP, live chat di website DJP dan twitter @kring_pajak); dan pengembalian PPN (melalui email KPP).
Mulai 1 September 2020, DJP juga mewajibkan masyarakat yang ingin datang ke KPP untuk melakukan pendaftaran tiket antrean online secara online. Nomor antrian online dapat Anda peroleh di visit.pajak.go.id.
Persyaratan Kunjung Pajak Go Id Antrian Online
Ada 3 syarat pengambilan tiket secara berurutan, sebagai berikut:
Pilih “Jenis Layanan” dan “Waktu Kedatangan” Anda di kantor pajak
Nomor tiket akan otomatis terkirim ke email Anda atau silahkan ambil screenshot/foto nomor tiket untuk Anda tunjukkan kepada staf pada saat kedatangan
Pastikan Anda tiba 10 menit sebelum waktu kedatangan yang Anda pilih, dengan membawa kartu identitas Anda. Petugas akan memeriksa apakah nomor tiket cocok dengan identitas Anda
Untuk mendapatkan nomor tiket antrian online, masyarakat perlu mengisi identitas diri, tujuan, serta tanggal dan waktu kunjungan ke KPP atau kantor wilayah DJP. Ada juga informasi penilaian diri yang harus Anda lengkapi.
Selain mengisi data di atas, masyarakat dapat memilih jadwal dan layanan tatap muka di KPP yang akan mereka akses. Sejumlah layanan pilihan adalah loket layanan terpadu; konsultasi pajak; konsultasi aplikasi; layanan pertemuan dan sebagainya. Apalagi jika memilih layanan pertemuan, masyarakat perlu mencapai kesepakatan dengan petugas untuk mengatur jadwal.
Syarat dan cara daftar nomor antrian KPP online
Untuk mendaftarkan nomor antrian secara online sebelum mengunjungi kantor pajak, caranya tidak terlalu sulit. Masyarakat atau wajib pajak hanya perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka halaman visit.pajak.go.id
- Klik ikon DAFTAR di pojok kiri bawah halaman
- Isi data pada formulir yang tersedia di situs
- Jenis formulir: identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, reservasi
- Klik ikon “Selanjutnya” setelah Anda selesai mengisi formulir
- Setelah booking, tunggu tiket antrian terkirim ke email yang Anda daftarkan.
- Nomor antrian bisa Anda foto (screenshot) di halaman Reservasi
- Nomor antrian harus Anda tunjukkan kepada staf kantor pajak selama kunjungan
Mengutip penjelasan di website DJP, pengisian formulir online pendaftaran nomor antrian di website kunjungan pajak membutuhkan banyak data yang harus Anda masukkan pada formulir Identitas, yaitu:
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK) atau paspor;
- Nama pengunjung sesuai KTP;
- Status sebagai Wajib Pajak orang pribadi/badan, penerima surat kuasa dari WP atau jenis lainnya;
- data NPWP (bagi yang memiliki);
- Nama Wajib Pajak, alamat email dan nomor handphone yang aktif.
Karena kunjungan ke KPP harus mematuhi Protokol Kesehatan, calon pengunjung wajib mengisi data Formulir penilaian Kesehatan saat melakukan pendaftaran nomor antrean online. Dalam formulir ini, calon pengunjung perlu jujur menjawab sejumlah pertanyaan seputar kesehatannya.
Kemudian, pada formulir Layanan dan Waktu, calon pengunjung harus memilih jenis layanan kantor pajak yang akan mereka akses. Pada form yang sama perlu Anda isi data tanggal dan waktu kunjungan. Calon pengunjung juga harus mencari lokasi kantor KPP atau DJP tujuan.
Jika lupa
Jika calon pengunjung lupa untuk mengambil screenshot tiket dalam antrian, dan pesan yang berisi nomor belum terkirim ke email, fungsi “Temukan tiket” pada halaman kunjungan pajak dapat Anda gunakan.
Caranya dengan mengklik ikon “Cari Tiket” dan kemudian mencari berdasarkan NIK atau nomor paspor. Pencarian ini juga dapat Anda lakukan dengan memasukkan nomor tiket dalam antrian. Dengan menggunakan fitur ini, tiket antrian online akan muncul secara otomatis.
Bagi calon pengunjung yang sudah memiliki tiket antre online, DJP mewajibkan mereka untuk datang ke KPP 10 menit sebelum jadwal kunjungan dan membawa KTP/paspor. Pasalnya, petugas pajak akan mengecek kesesuaian KTP dengan tiket antrian online.
Jadi, itulah kunjung Pajak Go Id antrian online dan syarat serta cara mendapatkannya yang benar. Semoga bermanfaat.