Denda BPJS Kelas 3
Denda BPJS Kelas 3. Sumber Gambar: Google.com

Denda BPJS Kelas 3

Berapa denda BPJS kelas 3 setiap bulan?. Pelajari tentang iuran dan denda BPJS Kesehatan. Kini kita tidak perlu lagi takut mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Karena sudah ada BPJS Kesehatan yang akan memberikan jaminan kesehatan bagi kita.

Denda BPJS Kelas 3

Namun, untuk mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi kewajiban Anda terlebih dahulu, yaitu membayar iuran rutin setiap bulan. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan itu sendiri?

Kelas I

BPJS Kesehatan menetapkan tarif kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Besaran pajak ini aturannya terdapat dalam peraturan presiden nomor 10 tahun. Fasilitas yang akan Anda dapatkan di kelas 1 berupa kamar rumah sakit kelas 1 yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS.

Kelas 2

Biaya BPJS adalah Rp 100.000 per orang per bulan. Fasilitas yang akan Anda peroleh sesuai dengan haknya yaitu kamar rumah sakit kelas 2. Peserta kelas 2 dapat meminta peningkatan kelas menjadi kamar rumah sakit kelas 1 dengan catatan tambahan selisih biaya ditanggung oleh perorangan, bukan BPJS.

Kelas 3

Untuk biaya kelas 3 akan terkena biaya sebesar Rp. 42.500. Ini adalah kelas terendah dengan biaya kuliah yang sangat terjangkau. Fasilitas yang Anda dapatkan berupa ruang rawat inap kelas 3 dengan standar rumah sakit masing-masing.

Referensi Denda BPJS Kelas 3

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan, ada biaya bulanan yang harus Anda bayarkan tepat waktu setiap bulannya oleh Anda. Jika Anda menunggak, ada penangguhan status kartu BPJS sementara sampai pembayaran iuran yang tertunda, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia. 28 tahun 2016.

Selain tidak aktifnya kartu BPJS Anda, Anda juga akan terkena denda jika terlambat membayar iuran bulanan. Jika dalam waktu 45 hari sejak aktivasi kartu dan Anda memerlukan layanan rumah sakit yang dijamin oleh BPJS, Anda akan didenda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikalikan jumlah bulan yang lewat jatuh tempo.

Maksimal jumlah bulan tunggakan yang menjadi acuan sanksi adalah 12 bulan. Misalnya, jika Anda menunggak 24 bulan, denda yang harus Anda bayarkan hanya 12 bulan. Denda maksimal untuk layanan tersebut hingga Rp 30 juta.

Adanya aturan ini untuk mendorong Anda untuk membayar iuran secara teratur. Kabar baiknya lagi, aturan ini tidak berlaku bagi Anda yang termasuk dalam kategori miskin.

Layanan Pembayaran BPJS di Bank Sinarmas

Agar Anda tidak terlambat membayar iuran BPJS, Bank Sinarmas menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan melalui SimobiPlus. Cukup akses menu “Pembayaran/Pembelian” di kategori “Layanan Umum” SimobiPlus dan isi kolom:

IDPEL: 88888 + 11 digit terakhir Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

Selanjutnya, isi kolom Number of month berdasarkan jumlah bulan yang ingin Anda bayarkan. Ini kamu! BPJS Anda sudah terbayar secara otomatis.

Perlu Anda ketahui bahwa setiap transaksi pembayaran BPJS Kesehatan di Bank Sinarmas akan terkena biaya administrasi sebesar Rp 2.500. Namun jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan dengan denda yang harus Anda bayarkan saat Anda terlambat, bukan? Unduh aplikasi SimobiPlus dari Play Store atau App Store. Untuk informasi lebih lanjut tentang SimobiPlus klik di sini.

Catatan, ini denda jika Anda terlambat membayar BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan adalah PT Asks. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai dengan tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 akan mengacu pada peraturan presiden nomor 64 tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus peserta bayarkan:

Kelas 1 : Rp 150.000

Untuk Kelas 2 : Rp 100.000

Kelas 3 : Rp 35.000

Pada tahun 2021, biaya Kelas 3 efektif menjadi Rp 42.000. Namun, peserta hanya membayar Rp. 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 7.000.

Lalu bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?

Denda BPJS Kelas 3 untuk Aturan Baru

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan

Sesuai yang kami rangkum dari Panduan Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut adalah akibat jika peserta terlambat membayar iuran BPJS kesehatannya:

Status peserta menjadi tidak aktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga jaminan pelayanan kesehatan dihentikan sementara.

Keanggotaan Anda dapat aktif kembali dan penghentian sementara asuransi kesehatan berakhir jika peserta membayar biaya bulanan yang ditangguhkan hingga 24 bulan dan membayar biaya bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta memerlukan layanan rawat inap, maka akan terkena sanksi atas layanan tersebut.

Besaran denda dari BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah denda yang peserta BPJS Kesehatan terima karena keterlambatan pembayaran biaya dan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif baru.

Besarnya denda pelayanan sebesar 2,5% dari tarif diagnosis awal pelayanan kesehatan rumah sakit dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan.

– Denda maksimal Rp 30 juta.

-Bagi peserta PPU, pembayaran biaya jasa menjadi tanggung jawab pemberi kerja. [daftar]

Kunjungi juga

Jeno NCT

Fakta Menarik Jeno NCT Apa Aja Sih?

Jeno NCT fakta menariknya apa saja. Jeno NCT adalah seorang penyanyi, penari, dan juga rapper Korea …