Sebutkan dan Jelaskan Funsi Pajak
Sebutkan dan Jelaskan Funsi Pajak. Sumber Gambar: Google.com

Sebutkan Dan Jelaskan Fungsi Pajak

Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak bagi negara. Fungsi pajak adalah untuk pembangunan bangsa dan negara. Fungsi pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan memahami fungsi pajak, kita akan memahami mengapa pajak memegang peranan penting.

Artikel ini mencoba mengingatkan kembali mengapa wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari membayar pajak hingga mengajukan SPT.

Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak

Secara garis besar fungsi pajak terbagi menjadi empat, yaitu fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi pengaturan dan fungsi stabilitas. Nah, sebelum mengkaji secara mendalam keempat fungsi pajak tersebut, ada baiknya kita mengingat kembali pengertian pajak.

Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak berdasar UU

Berdasarkan pasal 1 angka 1 undang-undang no. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum yang bersifat memaksa menurut undang-undang, tanpa imbalan secara langsung dan penggunaannya sebesar-besarnya untuk kepentingan Negara. kemakmuran orang.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak merupakan iuran yang wajib bagi wajib pajak. Tapi siapa pembayar pajaknya? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum, termasuk Wajib Pajak, Pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Definisi pajak di atas juga menekankan bahwa iuran wajib bersifat memaksa bagi seluruh warga negara. Namun, perlu kita ingat juga bahwa tidak semua warga negara wajib membayar pajak.

Sedangkan para ahli menyatakan bahwa ada lima pengertian pajak, yaitu:

Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak dan pengertiannya

  1. Pengaturan pajak harus dengan undang-undang
  2. Saat membayar pajak, tidak ada kontra-perolehan bagi wajib pajak
  3. Pemungutan pajak hanya oleh pejabat negara yang berwenang
  4. Pajak untuk belanja publik
  5. Pajak memiliki fungsi pengaturan.

4 Fungsi pajak

Setelah Anda memahami apa itu pajak, sekarang saatnya membahas empat fungsi pajak yang telah disebutkan di atas, antara lain sebagai berikut:

Fungsi anggaran

Fiskal

Fungsi stabilitas

Fungsi pembayaran pendapatan

Mari kita selidiki awal pajak sesuai anggaran.

1. Fungsi anggaran

Salah satu tugas pokok negara adalah menyelenggarakan pembangunan nasional seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Namun, dari mana negara mendapatkan pendapatan untuk membiayai pengeluaran tersebut? Nah, salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara adalah pajak. Di Indonesia, pajak merupakan penyumbang pendapatan pemerintah terbesar. Dalam APBN 2017 misalnya, kontribusi pajak terhadap penerimaan dan pengeluaran negara mencapai 83% atau setara Rp. 1.283,6 triliun.

2. Fiskal

Fungsi fiskal ini mencerminkan kebijakan ekonomi suatu negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif akhir PPh 0,5% sesuai aturan di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mengurangi beban pajak para pelaku UMKM sekaligus menarik para pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

3. Fungsi stabilitas

Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang berperan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara, seperti mengatasi inflasi dan deflasi. Contoh fungsi stabilitas terlihat ketika nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS. Jika pemerintah ingin menggunakan pajak sebagai instrumen stabilitas ekonomi, maka pemerintah dapat memberlakukan kebijakan fiskal dalam mendukung penguatan rupiah, seperti menaikkan bea masuk dan PPN impor.

4. Redistribusi pendapatan

Salah satu penjelasan yang sering terkait dengan fungsi redistribusi adalah penggunaan pajak untuk menciptakan lapangan kerja. Dengan bertambahnya kesempatan kerja maka penyerapan tenaga kerja juga akan meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh pendapatan secara merata. Demikian penjelasan singkat tentang apa itu pajak dan fungsinya yang penting bagi pembangunan bangsa dan negara. Sekarang Anda tidak berpikir cukup lama untuk memenuhi kewajiban pajak Anda, bukan?

Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak bagi negara

Menurut UU KUP n. 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum yang bersifat memaksa menurut undang-undang, tanpa memperoleh imbalan secara langsung dan penggunaannya untuk keperluan negara sebesar-besarnya. kemakmuran rakyat. Berdasarkan interpretasi ini, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Pajak merupakan iuran wajib warga negara

Artinya setiap orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Yaitu warga negara yang penghasilannya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Artinya, jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan maka akan terkena pajak. Sedangkan jika Anda berwirausaha atau berwirausaha dengan omzet, berlaku tarif PPh akhir sebesar 0,5% dari total omzet kotor (omzet) sampai dengan Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun anggaran (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

2. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara

Jika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka ia wajib membayar pajak. Dalam undang-undang perpajakan tercantum bahwa jika seseorang tidak dengan sengaja membayar pajak yang seharusnya mereka bayar, maka ada ancaman sanksi administrasi atau pidana.

3. Warga tidak mendapatkan manfaat langsung

Pajak berbeda dengan pajak. Contoh pajak: ketika Anda mendapatkan manfaat parkir, Anda harus membayar sejumlah uang, yaitu biaya parkir, tetapi pajaknya tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi, ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung mendapatkan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. Apa yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan di daerah Anda, fasilitas sanitasi gratis untuk keluarga, beasiswa untuk anak Anda, dan lainnya.

4. Di bawah hukum

Ini berarti bahwa pajak diatur oleh hukum negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mekanisme penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Manfaat pajak

Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Selain memiliki fungsi yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara, pajak juga memiliki manfaat bagi masyarakat umum dan juga bagi negara. Berikut ini adalah manfaat pajak bagi negara dan masyarakat umum.

1. Keringanan pajak untuk negara

Di bawah ini adalah beberapa manfaat pajak bagi negara, yaitu:

  • Penggunaan pajak untuk pembiayaan sendiri pengeluaran pemerintah, seperti biaya proyek produksi.
  • Pajak juga untuk biaya reproduksi, seperti biaya yang akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. seperti pertanian dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran biaya sendiri dan tidak produktif, seperti membangun monumen bersejarah dan banyak lagi.
  • Penggunaan pajak untuk pengeluaran yang tidak produktif seperti yang untuk pembinaan anak yatim dan bela negara.

2. Manfaat pajak bagi masyarakat

Keuntungan pajak bagi masyarakat adalah:

  • Penggunaan pajak untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalan, sekolah dan fasilitas umum lainnya.
  • Pajak untuk mensubsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
  • Penggunaan pajak untuk menyediakan layanan transportasi umum.
  • Penggunaan pajak untuk pelaksanaan isu-isu demokrasi, seperti pemilu.

Demikian penjelasan singkat tentang apa itu pajak dan fungsinya yang penting bagi pembangunan bangsa dan negara. Sekarang Anda tidak berpikir cukup lama untuk memenuhi kewajiban pajak Anda, bukan?

Kunjungi juga

Sales Automation

Pentingkah Sales Automation bagi Pertumbuhan Bisnis Digital

Menjalankan bisnis yang sukses bukanlah hal mudah, baik bagi pemilik usaha kecil, pendiri perusahaan rintisan, …