Apa itu CV Perusahaan dan apa yang ingin Anda ketahui? Apakah Anda ingin membuat badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (CV)? Inilah yang perlu Anda ketahui.
Kepanjangan asli CV adalah Commanditaire Vennootschap. Pengertian CV / Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum dengan satu atau lebih sekutu pelengkap dan sekutu komanditer, sesuai dengan (RUU) RUU tentang Badan Usaha Perseorangan dan Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.
Apa Itu CV Perusahaan
Para sekutu komanditer sendiri perlu untuk menyediakan barang, jasa atau uang sebagai modal bagi CV, tetapi mereka tidak bertanggung jawab atas keberlangsungan CV itu sendiri. Sedangkan sekutu pelengkap adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan CV, sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Dari pengertian tersebut kita peroleh penjelasan mengenai pemilik modal dalam suatu badan usaha yang berbentuk persekutuan komanditer, yaitu:
Sekutu Komplementer, yang kita sebut sebagai mitra aktif, bertanggung jawab atas kegiatan operasi perusahaan dan berhak sepenuhnya untuk mengadakan perjanjian bisnis dengan pihak ketiga.
Sekutu komanditer yang kita sebut sebagai sekutu pasif, hanya bertugas memberikan pendapatan sebagai modal persekutuan. Mitra ini tidak bertanggung jawab atas operasi perusahaan.
Prosedur pembuatan CV
Pada dasarnya KUHP tidak menjelaskan pengaturan mengenai proses pembuatan CV, sehingga badan usaha ini hanya dapat dibuat dengan perjanjian lisan atau perjanjian sepihak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 22 KUHP.
Namun, praktiknya di Indonesia mengharuskan pembuatan CV melalui akta pendirian oleh notaris. Akta tersebut kemudian Anda daftarkan pada kantor pengadilan negeri setempat dan ditulis serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, seperti pada saat mendirikan suatu perseroan terbatas.
Apa Itu CV Perusahaan dan Jenisnya
Sama halnya dengan badan usaha PT, Persero juga terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. CV dengan Saham
Jenis CV ini bersifat penerbitan saham yang masing-masing dapat diambil oleh sekutu pelengkap dan sekutu komanditer. Namun, saham yang diterbitkan ini tidak dapat diperdagangkan. Pasalnya, tidak pernah mudah untuk menarik kembali modal yang diberikan, sehingga penerbitan saham ditujukan untuk mengurangi risiko pembekuan modal.
2. CV Murni
CV murni adalah jenis persekutuan komanditer yang paling sederhana. Pasalnya, dalam strukturnya, CV ini hanya memiliki sekutu pelengkap dan banyak pihak yang bertindak sebagai sekutu komanditer.
3. CV campuran
CV campuran biasanya terjadi pada badan usaha yang membutuhkan suntikan modal. Pihak yang bersedia memberikan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu komanditer, sehingga perusahaan yang akan menerima tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu komplementer.
Apa kelebihan dan kekurangan CV?
Sebelum membuat badan usaha dalam bentuk CV, maka pelajari dulu kelebihan dan kekurangannya. Berikut adalah beberapa keuntungan dari CV.
- Lebih mudah membuatnya daripada PT.
- Memperoleh modal itu mudah karena pihak bank lebih mempercayainya.
- Lebih mudah untuk kita kembangkan karena pengelolanya dapat siapa saja, termasuk para profesional dengan kemampuan bisnis yang mumpuni.
- Setiap bahaya dan hambatan yang muncul merupakan tanggung jawab bersama.
Sedangkan kelemahan badan usaha CV antara lain:
- Kesulitan menarik kembali modal atau pendapatan yang telah kita setorkan.
- Potensi konflik antar sekutu sangat tinggi.
- Operasional dan kelancaran operasional CV di tangan mitra aktif. Artinya kelangsungan perusahaan sangat tidak stabil.
Berakhirnya CV
Pada dasarnya badan usaha yang berbentuk CV termasuk dalam jenis persekutuan perdata. Oleh karena itu, pembubaran badan usaha CV tidak jauh berbeda dengan persekutuan perdata, yang terdapat dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).
Salah satu pasal KUHP, khususnya Pasal 1646, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 (empat) alasan penghentian suatu CV, yaitu:
- Berakhirnya perjanjian kemitraan.
- Merupakan kehendak sekutu.
- Musnahnya barang atau penyelesaian masalah pokok persekutuan.
- Kematian sekutu atau kebangkrutan resmi.
Meskipun pengertian CV bukanlah badan hukum, namun badan usaha ini tetap termasuk dalam wajib pajak. Oleh karena itu, pemilik harus mendaftarkan CV mereka ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.
Jadi, inilah pengertian tentang Apa itu CV Perusahaan berserta syarat dan juga bagaimana cara untuk mendirikannya. Semoga bermanfaat.