Berapa denda pajak motor telat 1 bulan dan bagaimana cara menghitungnya. Membayar pajak kendaraan pribadi merupakan kewajiban pemilik kendaraan yang berlaku setiap tahun sesuai dengan tanggal pembelian kendaraan. Jadi, jika pemilik kendaraan terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka pemilik akan terkena biaya/sesuai biaya keterlambatan.
Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan
Pemilik akan membayar denda keterlambatan ini saat PKB yang selanjutnya. Hal yang perlu Anda perhatikan adalah perhitungan denda keterlambatan pajak otomatis akan terhitung dari keterlambatan satu hari. Namun besaran dendanya akan berbeda jika terlambat dua hari dst, bahkan sampai beberapa tahun.
Karena jumlah dendanya cukup besar, maka sangat disarankan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan
Bagi yang ingin tahu berapa denda pajak motor yang harus Anda bayar sejak awal sampai terlambat. Berikut cara menghitungnya:
- Denda 2 hari – 1 bulan dikenakan denda 25%.
- Denda keterlambatan dua hari hingga satu bulan: PKB x 25 persen
- Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat hingga 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Denda SWDKLLJ yang sama untuk sepeda motor adalah Rs 32.000 sedangkan Rs 100.000 untuk mobil untuk mobil.
Jadi jika pajak motor sekitar Rs 500.000 dan pembayarannya tertunda selama dua bulan, metode penghitungan denda pajak kendaraan adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000, totalnya adalah Rs 52.900.
Simulasi menghitung denda pajak motor Honda Vario 2018 sebesar PKB Rp 224.000, dengan SWDKLLJ Rp 35.000.
- Perhitungan tiga bulan denda
000 x 25 persen x 3/12 + Rp 35.000 = Rp 49.000
Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:
000 + Rp 35.000 + Rp 49.000 = Rp 308.000
- Denda enam bulan
000 x 25 persen x 6/12 + Rp 35.000 = Rp 63.000
Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:
000 + Rp 35.000 + Rp 63.000 = Rp 332.000
- 1 tahun denda
000 x 25 persen x 12/12 + Rp 35.000 = Rp 91.000
Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:
000 + Rp 35.000 + Rp 91.000 = Rp 350.000
- Untuk denda 2 tahun
2 x Rp 224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 35.000 = Rp 147.000
Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:
000 + Rp 35.000 + Rp 147.000 = Rp 406.000
Cara memeriksa denda pajak sepeda motor
Anda bisa memeriksa denda pajak secara otomatis baik dengan offline atau online. Namun untuk cepatnya, tentunya lebih baik cek secara online. Selain lebih aman, lebih mudah dan praktis juga.
Berikut cara cek denda pajak motor secara online:
- Melalui e-samsat
Tata cara pengecekan denda pajak motor di e-Samsat:
- Kunjungi website e-Samsat (misalnya untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
- Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda.
- Setelah itu, Anda bisa langsung melihat hasilnya sesuai data yang terekam.
- Melalui SMS
Dengan tidak adanya jaringan untuk membuka situs e-samsat. Anda bisa mengecek denda pajak sepeda motor menggunakan layanan SMS. Karena setiap daerah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut beberapa contohnya:
- DKI Jakarta: Ketik Metro (spasi) [nomor motor], kirim ke 1717
- Tipe Jawa Barat : poldajbr (spasi) [nomor motor], sms ke 3977
- Jawa Timur type : JATIM (spasi) [nomor motor], kirim ke 7070
Adapun cara mengetahui sanksi pajak secara offline, langsung saja datang ke kantor Samsat di daerah Anda untuk menanyakannya.
Cara Membayar Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan
Karena dipungut saat membayar pajak motor, Anda hanya perlu ke Samsat untuk membayar keduanya sekaligus. Berikut adalah beberapa cara untuk membayar pajak motor.
- Metode offline:
Untuk cara offline, ada tiga tempat yang bisa dikunjungi. Ini dia tempat-tempatnya:
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat
- Samsat Keliling
Sebelum Anda pergi ke salah satu situs di atas, Anda mesti mempersiapkan beberapa dokumen yaitu:
- Salinan STNK asli dan fotokopi
- Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopinya
- Kartu identitas pemilik kendaraan asli dan fotokopinya
Anda juga bisa membayar denda pajak sepeda motor melalui layanan Samsat Drive Thru. Namun perlu kita ingat jika Anda menggunakan layanan ini, Anda harus membawa kendaraan yang ingin Anda bayar pajaknya. Dan, hal ini tidak dapat Anda wakilkan alias pemilik sebenarnya dari kendaraan yang membayar.
- Metode online:
Selain offline, ada cara lain yang lebih praktis tanpa antri dan tentunya lebih aman yaitu cara online.
Pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dapat kita lakukan melalui aplikasi online Samsat Delivery Online (Si-Ondel) yang dapat Anda gunakan jika Anda berdomisili di Jakarta.
Berikut cara bayar pajak motor dengan aplikasi Si-Ondel:
Pendaftaran dan pembayaran melalui e-Samsat DKI
- Meminta layanan pengiriman (delivery) melalui aplikasi
- Pengendara yang memesan mengambil TBPKP dari Samsat Drive Thru terdekat.
- Setelah mendapatkan TBPKP, pengendara mengantarkannya ke alamat wajib pajak
- Wajib Pajak mendapatkan stiker pengesahan TBPKP selain STNK
Catatan penting, cara online hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan tidak lebih dari satu tahun. Jika sudah lebih dari 12 bulan harus datang langsung ke Samsat Kantor Pusat.
Lebih baik bayar pajak motor tepat waktu
Buat Anda yang sudah hampir waktunya bayar pajak motor, coba buat reminder/alarm agar tidak lupa. Karena Anda terlambat satu hari, maka Anda akan terkena denda pajak motor dan jumlah dendanya akan terus bertambah sesuai dengan total hari keterlambatan.
Untuk denda pajak motor telat 1 bulan dendanya 25%. Tetapi, akan bertambah seiring dengan waktu. Artinya, jumlah denda akan semakin besar semakin lama Anda menunda pembayaran denda. Jadi jangan sampai lupa dan lalai membayar pajak motor.