Syarat dan tata cara mengurus KIP online dan besaran dana manfaat. Pemerintah memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini memberikan bantuan keuangan pendidikan kepada anak-anak sekolah antara usia 6 dan 21 tahun.
Ini adalah program pemerintah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan/miskin/prioritas untuk tetap mengenyam pendidikan hingga tamat SMA.
Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai dari SD/MI hingga anak-anak tamatan sekolah menengah / kejuruan / MA) maupun pendidikan nonformal (dari paket A hingga paket C dan kursus terstandarisasi).
Lantas, bagaimana cara mendaftar KIP dan siapa saja yang berhak mendapatkan KIP?
Cara mengurus KIP online
Kartu Indonesia Pintas (KIP) merupakan tanda atau identitas bagi penerima program Indonesia Pintar (PIP). Penggunaan kartu ini adalah untuk memberikan jaminan pendidikan kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar.
Program Indonesia Pintar merupakan kerjasama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pelaksanaannya, program ini tidak hanya diawasi oleh internal sekolah/lembaga pendidikan. Tetapi juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK). Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (BPKP).
Warga juga dapat membantu pengawasan dengan melaporkan hal-hal yang tidak pantas melalui kontak pengaduan. Nah, bagi Anda yang penasaran bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, simak langkah-langkahnya pada informasi berikut ini.
Siapa yang berhak mendapatkan KIP?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan, beberapa kriteria telah ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan KIP. Beberapa diantaranya:
- Anak usia sekolah usia 6 sampai 21 tahun.
- Berasal dari keluarga miskin, rentan kemiskinan: pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim, penyandang disabilitas, korban bencana alam.
Bagaimana cara mengurus KIP online Indonesia
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari orang tuanya ke lembaga pendidikan atau sekolah terdekat.
Sekolah mendaftar di aplikasi Data Dasar Pendidikan (Dapodik).
Jika siswa belum memiliki PPS, maka orang tuanya dapat mengajukan terlebih dahulu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk memenuhi syarat pendaftaran.
Setiap anak yang menerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak atas satu KIP.
Sementara itu, jika kartu KIP hilang atau rusak, pemegang kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberikan nomor KIP dan melampirkan bukti identitas diri.
Bagaimana persyaratan
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau nonformal (PKBM/SKB/LKP).
- KIP harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Besarnya dana PIP
- SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450.000/tahun.
- SMP/MT/Paket B akan menerima Rp 750.000/tahun.
- SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Anda bisa melihat rincian jumlah akhir pada setiap jenjang pada Pedoman Pelaksanaan PIP Kemendikbud 2016.
Siswa bisa menggunakan dana PIP untuk menutupi pengeluaran pribadi siswa seperti pembelian bahan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi. Juga tambahan biaya latihan dan biaya tes bakat.
Tidak hanya cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, setelah Anda menjadi pemegang KIP, Anda memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut:
Cara merawat kartu KIP
– Menyimpan dan memelihara KIP dengan benar;
– PIP adalah alat pembelajaran. Dana bantuan penggunaanya harus untuk keperluan yang bersangkutan;
– Terus belajar dan bersekolah dengan rajin, disiplin dan rajin (tidak putus sekolah).
– Segera laporkan kehilangan atau kerusakan Kartu KIP Anda ke Kontak Pengaduan PIP.
– Harap berikan nomor KIP yang hilang beserta KTP agar bisa memulai proses pembuatan kartu pengganti yang baru
Cara merawat KIP online yaitu dengan mengikuti langkah-langkah diatas.
Ketentuan lain yang perlu penting
- Bagi siswa sekolah dasar atau sederajat, sekolah menengah atau sederajat dan sekolah menengah atau sederajat, proses pendaftaran online menjadi tanggung jawab sekolah.
- Calon penerima KIP dapat meminta sekolah untuk merekomendasikannya ke sekretariat.
- Kumpulkan berkas atau dokumen pribadi seperti: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Rapor, KKS atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan Surat Pemberitahuan bagi Penerima BSM.
- Setelah sekolah mendaftarkan siswa dan menunjukkan bahwa mereka lulus, KIP akan dikirim langsung.
- Seperti yang informasikan yang terdapat di situs resmi KIP, syarat untuk mendapatkan dana adalah sekolah atau lembaga pendidikan lainnya adalah telah melapor ke kantor sekolah setempat tentang rincian siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan dari program tersebut.
- Kemudian pihak sekolah setempat memproses dan memverifikasi data tersebut kemudian mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan memberikan kepada siswa.
Jadi, itulah proses atau cara mengurus KIP online berhasil. Semoga bermanfaat.