Pengertian Bank Umum dan berikut ini adalah fungsi bank kecuali seperti menjual barang secara langsung. Bank Umum: fitur, peran, dan jenisnya.
Bank di Indonesia peranannya sangat penting, terutama bagi perekonomian masyarakat. Salah satu kategori bank di Indonesia adalah Bank umum.
Dilaporkan oleh situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, hal itu tertuang dalam undang-undang n. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Berikut ini adalah fungsi bank kecuali
Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan komersial secara konvensional atau berbasis syariah dan berfungsi memberikan pelayanan dalam transaksi pembayaran.
Selanjutnya bank umum adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (pembiayaan) dalam bentuk tabungan. Selain menyalurkan pengembalian kepada masyarakat dalam bentuk kredit (pinjaman).
Pengertian Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip hukum Syariah. Dan yang berfungsi memberikan pelayanan dalam transaksi pembayaran.
Bank Umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (pembiayaan). Dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (pinjaman). Bank umum juga bertindak sebagai wali amanat, agen aset dan agen perkembangan.
Bank komersial, menurut para ahli perbankan di negara maju, adalah lembaga keuangan yang mencari keuntungan. Untuk mencapai hal ini, bank umum memenuhi fungsi intermediasi. Karena bank umum dapat mengambil uang dalam bentuk deposito, bank umum juga dikenal sebagai lembaga keuangan. Bank umum juga dikenal sebagai bank umum yang menciptakan uang (permintaan) karena didasarkan pada kemampuannya menciptakan kredit (permintaan).
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa di bidang transaksi pembayaran. dalam kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Bank umum sering disebut juga dengan bank umum. Layanan bank umum bersifat umum. Yang berarti dapat menyediakan semua layanan perbankan yang ada.
Menurut hukum perbankan, fungsi bank umum berikut ini meliputi:
1. Penggalangan dana masyarakat
Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito berjangka, giro atau bentuk tabungan lainnya. Sehingga masyarakat merasa aman dalam menabung. Ada tiga sumber pendanaan untuk menjalankan fungsi fundraising, yaitu:
Dana bank pada saat pendirian berupa modal disetor.
Penghimpunan dana dari masyarakat melalui kegiatan perbankan seperti deposito berjangka, deposito berjangka dan tabungan.
Dana dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman berupa cash, credit dan call money yang memenuhi persyaratan.
2. Penyaluran dana kepada masyarakat
Bank akan menyalurkan uang tersebut kepada pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Hal ini sesuai dengan fungsi bank untuk menyalurkan uang kepada masyarakat atau nasabah.
Bank juga dapat membeli sekuritas, investasi, dan real estat dengan harga tetap.
Dengan fasilitas tersebut seharusnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dan melakukan upaya untuk mendukung pembangunan nasional.
3. Menyediakan layanan perbankan
Fungsi bank umum lain adalah menyediakan jasa perbankan seperti transfer antar bank untuk memudahkan perpindahan uang dari suatu daerah ke daerah lain.
Ditambah, layanan pembayaran atau pembelian yang memudahkan masyarakat. Misalnya, pembayaran tagihan listrik atau telepon.
4. Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga diperlukan untuk transaksi internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter antara dua negara yang berbeda biasanya mempersulit transaksi internasional.
Keberadaan bank akan mempermudah penyelesaian transaksi internasional.
Bank dapat memastikan kelancaran operasional melalui layanan penukaran mata uang atau pengiriman uang asing untuk kebutuhan transaksi internasional.
5. Sarana Investasi
Hal ini dapat dicapai melalui reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan oleh bank. Contohnya seperti derivatif, emas, valas, saham dan lain-lain.
Ada empat fungsi untuk menjalankan fungsi bank umum, yaitu:
Fungsi Bank Umum
1. Transaksi
Bank menawarkan kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan berbagai transaksi yang melibatkan produk perbankan. Produk bank seperti deposito mata uang asing. tabungan, deposito atau saham dapat digunakan sebagai metode pembayaran.
2. Aset likuid
Likuiditas memegang peranan penting dalam perbankan. Unit surplus dapat menempatkan uangnya dalam bentuk deposito penglihatan, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Untuk alasan likuiditas, pemilik dana dapat menempatkan uangnya berdasarkan kebutuhan dan kepentingannya.
3. Transfer aset
Fungsi Bank Umum lain adalah transfer dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Sumber dana yang diberikan kepada peminjam berasal dari pemilik dana yaitu kelebihan unit dalam jangka waktu yang dapat ditentukan oleh pemilik dana.
Dalam hal ini, peran bank adalah memindahkan alat likuid dari kelebihan unit (peminjam) ke unit defisit (debitur).
4. Efisiensi
Peran bank sebagai perantara adalah mencari peminjam dan pengguna modal tanpa memodifikasi produk. Bank memfasilitasi dan hanya mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Jenis Bank Umum
Bank umum dibedakan menjadi dua menurut jenisnya, yaitu:
1. Bank Devisa
Bank yang disetujui atau ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral untuk melakukan kegiatan komersial di bidang perbankan valuta asing.
Keuntungannya adalah Anda dapat menawarkan layanan perbankan yang berhubungan dengan mata uang asing.
2. Bank Bukan Devisa
Oleh karena itu, bank yang tidak memiliki izin sebagai bank devisa tidak dapat melakukan transaksi sebagai bank devisa. Fungsinya adalah sebagai fungsi Bank Umum biasa.
Dari berbagai kegiatan bank umum tersebut di atas, kita dapat melihat keuntungan menggunakan jasa bank umum. Tentunya di era yang serba maju ini, seseorang pasti membutuhkan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi.
Dalam rangka mendorong masyarakat untuk mulai menabung di bank, bank biasanya memberikan insentif berupa hadiah, bunga dan penawaran reward lainnya yang menarik minat masyarakat agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank umum.
Inilah kesimpulan dari pertanyaan berikut ini adalah fungsi bank kecuali yang dijabarkan diatas. Semoga penjabaran diatas bisa memberikan jawaban yang bermanfaat.