Apakah KTP dan KK jelas yang anda punyai saat ini?. Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga dalam satu rumah/bangunan. Kartu keluarga harus dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu keluarga dicetak rangkap tiga, masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen pemerintah daerah, sehingga tidak boleh dicoret, diubah, diganti atau ditambah dengan isi data yang terdapat dalam Kartu Keluarga.
KTP dan KK jelas
Setiap ada perubahan data harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) baru. Pendatang baru yang tidak terdaftar atau bukan penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam kartu keluarga. Tentu sebelum mengurus berkas pembatalan di daerah asalnya dengan dokumentasi yang lengkap.
1. Cara membuat KK
Untuk membuat kartu keluarga. Sebagai bagian dari KTP dan KK jelas Anda harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat penduduk tinggal dan menetap.
- Kartu keluarga lama
- Akta nikah atau akta cerai bagi yang membuat KK karena nikah/cerai
- Akta kelahiran / akta kelahiran
- Surat adopsi anak
- Surat Tanda Penduduk Tetap untuk Orang Asing
Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar negeri.
Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antara kelurahan dalam wilayah kota yang sama.
2. Cara membuat KTP
Sementara itu, dalam rangka membuat KTP dan KK jelas. Untuk mengajukan KTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (bukan atas nama).
- Salinan kartu keluarga yang diketahui Cams.
- Isi data di formulir aplikasi KTP (F1).
Khusus untuk KTP yang habis masa berlakunya pada tahun berjalan, cukup melampirkan KTP asli yang sudah habis masa berlakunya, formulir permohonan dan surat pengantar dari desa diketahui Camat.
- Surat kehilangan dari kepolisian/kepala RT bagi yang hilang identitasnya.
3. Cara membuat Akta Kelahiran
Untuk membuat akta kelahiran, Anda harus melengkapi persyaratan berikut:
- Mengajukan permohonan persetujuan untuk menerbitkan akta kelahiran terlambat ke instansi pelaksana setempat.
- Mengisi formulir pemberitahuan kelahiran.
- Akta kelahiran dari dokter/bidan/bidan (asli), sedangkan untuk akta kelahiran swasta dapat meminta akta kelahiran di desa tempat anak didaftarkan.
- Fotokopi KK dan KTP orang tua.
- Fotokopi KTP/pernyataan dua orang saksi, diharapkan saksi mengisi log book
- Kutipan buku nikah (legal).
- Fotokopi Ijazah SD/SMP/SMA bagi anak yang telah tamat sekolah.
- Salinan akta kelahiran anak sebelumnya bagi yang sudah memilikinya.
Pengertian KTP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan, e-KTP adalah kartu tanda penduduk dengan cip yang mewakili identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana.
E-KTP setidaknya memiliki 11 item data kependudukan, yaitu NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, citra diri dan tanda tangan.
Elemen data kependudukan yang terdapat dalam e-KTP merupakan bagian dari data kependudukan. Data kependudukan itu sendiri adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terorganisir sebagai hasil kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil.
Sebagai identitas resmi penduduk, e-KTP merupakan satu-satunya tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau asing) yang memenuhi persyaratan (berusia 17 tahun dan sudah menikah).
Salah satu elemen data dalam e-KTP yang menjadi bagian dari data kependudukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah nomor identifikasi penduduk yang bersifat unik atau khas, yang bersifat perseorangan dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Pada KTP dan KK jelas, tercantum juga NIK di KK. Karena itu, KK dan KTP tidak boleh dibagi datanya begitu saja. Apalagi diupload online di medsos.
NIK tersebut berlaku dan melekat secara tetap pada setiap penduduk sejak lahir sampai dengan meninggal dunia. NIK penduduk yang meninggal tidak dapat dipindahtangankan atau digunakan kembali oleh orang lain.
Oleh karena itu, NIK menjadi nomor identifikasi individu (SIN) sebagai kunci akses setiap penduduk (anak-anak, dewasa, orang tua) untuk memperoleh berbagai layanan publik.
Dengan demikian, keberadaan NIK, data kependudukan dan e-KTP menjadi satu kesatuan kunci dalam pengelolaan dan pelayanan pengelolaan kependudukan di Indonesia.
Penggunaan KTP
Selain itu, berdasarkan Pasal 62 Ayat (4) UU No. 24, data kependudukan digunakan untuk segala keperluan, antara lain penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan.
Teknis penggunaan data kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Ruang Lingkup Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Akses dan Hak Pemanfaatan Data Kependudukan, Data Kependudukan dan e-KTP.
Penggunaan data kependudukan dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu di tingkat pusat dengan pemerintah pusat/lembaga swasta yang secara kelembagaan vertikal, di tingkat kabupaten dengan pemerintah daerah/lembaga swasta, dan di tingkat kabupaten/kota dengan pemerintah kabupaten/swasta/lembaga swasta. Kota. Biasanya, penggunaan KTP dan KK jelas diperlukan untuk keperluan tertentu.
Penggunaan data kependudukan di tingkat pusat melalui Departemen Dalam Negeri, di kabupaten melalui dinas Dukcapil daerah atau sebutan lain, dan di kabupaten/kota melalui dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Penggunaan data kependudukan oleh institusi yang digunakan juga berdampak pada semakin cepat, efisien dan mudahnya masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bansos, subsidi, dll.
Jadi, inilah tentang KTP dan KK jelas. Semoga bermanfaat.