Daftar antrian pajak online. Beberapa waktu ini semua aktivitas online, termasuk antrian. Hal ini juga dilakukan oleh pihak kantor pajak dengan memberlakukan antrian online di visit.pajak.go.id.
Aktifitas online ini bisa menguntungkan dan bisa juga tidak. Tergantung keperluannya. Memang, mengurus sesuatu secara online dirasa lebih praktis dan cepat. Tetapi, tidak semua urusan akan lebih mudah diselesaikan secara online. Kita masih memerlukan bertemu dan berdiskusi langsung dengan orang lain. Bahkan, untuk banyak hal.
Jadi, kita akan tetap datang dan mengambil antrian juga di DJP.
Daftar antrian pajak online
Diluncurkan beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatasi layanan langsung dan tatap muka. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk preventif dengan situasi terkini.
Layanan tatap muka ini untuk masalah perpajakan yang perlu dilakukan melalui kunjungan langsung. Untuk urusan perpajakan yang bisa dilakukan secara online, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Pelayanan tatap muka di KPP tidak ditujukan untuk pendaftaran NPWP, laporan SPT yang wajib diajukan secara elektronik. Permohonan sertifikasi keuangan, dan permohonan validasi SSP PPhTB dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Selain itu, layanan aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Lupa EFIN (bisa lewat telepon/email KPP, live chat di website DJP, twitter @kring_pajak); dan restitusi PPN (melalui email KPP tertentu) serta pendaftaran/pelaporan insentif pajak yang diperkenalkan oleh pemerintah.
Sejak 1 September 2020, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang ingin berkunjung ke KPP untuk terlebih dahulu melakukan registrasi (pemesanan) tiket daftar tunggu secara online. Nomor daftar tunggu dapat diperoleh secara online di laman visit.pajak.go.id.
Bagaimana mendapat daftar antrian pajak online
Mengutip akun Instagram pajakcibeunying, berikut cara pemesanan tiket antrean ke KPP secara online melalui website visit.pajak.go.id
- Buka halaman visit.pajak.go.id dll.
- Buka halaman visit.pajak.go.id
- Klik ikon “Daftar” di sudut kiri bawah situs
- Penyiapan data identitas diri
- Isi data pada form yang disediakan oleh situs. Pada daftar “Informasi Calon Pengunjung” isikan identitas calon pengunjung dengan benar dan lengkap. Pemberitahuan daftar tunggu akan dikirimkan ke alamat email pengunjung.
Pada formulir “KTP”, data yang harus dimasukkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor; Nama pengunjung sesuai KTP;. Dan statusnya sebagai Wajib Pajak orang pribadi/badan, penerima surat kuasa WP atau jenis lainnya.
Dalam formulir yang sama, Anda juga harus memasukkan data NPWP (bagi yang memiliki). nama wajib pajak, alamat email, dan nomor ponsel aktif. Calon pengunjung juga harus mengisi data di formulir “Health Assessment” saat melakukan pendaftaran nomor antrean online. Dalam formulir ini, calon pengunjung diminta untuk jujur menjawab sejumlah pertanyaan seputar kesehatannya.
- Pilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke KPP yang dibutuhkan. Isi data dengan benar dan lengkap. Hindari memasukkan jenis layanan, tanggal, waktu, dan kantor tujuan yang salah.
- Alamat lengkap unit bisnis di kantor pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/ List-Unit-kerja
- Alamat kantor pelayanan pajak dan KP2KP di seluruh Indonesia, silakan akses https://www.pajak.go.id/region-administration.
- Klik ikon ‘Berikutnya’ setelah Anda selesai mengisi formulir
- Setelah booking, tunggu tiket tunggu dikirim ke email terdaftar
- Nomor antrian (screenshot/screenshot) bisa difoto di halaman reservasi
- Nomor daftar tunggu harus ditunjukkan kepada petugas KPP saat berkunjung ke KPP. Pastikan untuk tiba 10 menit sebelum jadwal kunjungan Anda dengan membawa ID Anda. Pegawai kantor pajak akan mengecek kesesuaian KTP dengan kartu tunggu secara online.
Bagaimana jika sudaf daftar antrian pajak online tetapi lupa nomernya? Atau, tiket belum discreenshot?
Bagaimana jika saya lupa menyimpan screenshot atau nomor tiket tidak dikirim melalui email?
- Silahkan buka kembali halaman visit.pajak.go.id
- Pilih tab “Cari Tiket” di bagian bawah halaman
- Pencarian tiket dapat dilakukan berdasarkan:
- NIK / Paspor
- Nomor tiket
- Isi kode verifikasi yang muncul
- Klik “Cari Tiket”
- Selesai
Inilah tentang daftar antrian pajak online. Kini, fasilitas pengisian SPT pajak secara online memang bisa menghemat waktu kita dalam melaporkan pajak. Begitu juga fasilitas online lainnya. Tetapi, tetap saja kita masih membutuhkan berkomunikasi secara langsung. Karena itulah, DJP juga memberikan fasilitas seperti cara mendapatkan nomor antrean seperti diatas.Semoga bermanfaat dan semoga beruntung.