Kartu keluarga yang jelas. Kartu keluarga: syarat, cara membuat dan contoh kartu keluarga. Kartu Keluarga atau sering disingkat KK adalah kartu identitas dengan keterangan tentang susunan, kekerabatan dan jumlah anggota keluarga.
Dalam permohonannya, KK ini dicetak dalam empat rangkap, yang masing-masing akan disimpan oleh kepala rumah tangga, ketua RT, Kelurahan, dan Kecamatan.
Kartu keluarga yang jelas
Keberadaan KK ini sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
Peran kartu keluarga biasanya menjadi prasyarat pembuatan beberapa dokumen penting negara, mulai dari akta kelahiran hingga pendaftaran sekolah anak.
Bagaimana cara membuat kartu keluarga untuk pasangan yang baru menikah?
Pada prinsipnya Kartu Keluarga harus diganti pada setiap pergantian anggota, seperti kelahiran, kematian, perceraian bahkan perkawinan.
Oleh karena itu penting bagi kepala keluarga untuk melapor ke Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah perubahan. Agar proses pembuatan kartu keluarga baru dapat segera diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
Namun, Anda tidak perlu khawatir untuk membayar biaya. Karena menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kewarganegaraan sepenuhnya gratis.
Ada juga syarat dan cara membuat KK bagi pasangan yang baru menikah sebagai berikut.
Persyaratan membuat Kartu Keluarga yang jelas
Bagi pasangan pengantin baru, KK bisa dibuat segera setelah pasangan resmi menikah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Surat pengantar dari RT bermaterai RW.
- buku pernikahan.
- Surat pindah untuk pendatang.
Setelah mengatur kondisi di atas, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pasangan baru:
- Menyiapkan surat pengantar pembuatan KK baru dari ketua RT setempat.
- Bawa surat itu ke ketua RW untuk dicap.
- Setelah menerima stempel dari RW, bawalah surat tersebut beserta perlengkapan lainnya ke kelurahan.
- Sesampai di kantor kelurahan anda menunjukkan ingin membuat Kartu Keluarga baru. Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir permohonan.
- Aplikasi Anda kemudian akan segera diproses.
Cara membuat kartu keluarga online
Jika Anda merasa manajemen offline memakan waktu, Anda sekarang dapat mengelola KK online juga. KK dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri atau melalui website kabupaten setempat atau Disdukcapil kota.
1. Di situs web Kementerian Dalam Negeri
Pembuatan KK dapat dilakukan melalui website Kementerian Dalam Negeri, seperti dengan cara berikut ini:
- Kunjungi situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui browser di perangkat komputer Anda.
- Sebelum proses pendaftaran untuk membuat KK, Anda harus membuat akun dengan memasukkan informasi pribadi. Termasuk nomor ponsel, dan alamat email Anda.
- Kemudian masukkan kembali layanan dengan nomor ponsel dan kata sandi yang terdaftar.
- Pergi ke manajemen dokumen online.
- Lengkapi aplikasi untuk Kartu Keluarga.
- Unggah dokumen yang diperlukan yang diperlukan.
Tunggu email notifikasi bahwa KK siap cetak.
2. Melalui website Disdukcapil Kabupaten Kota
Selain mengunjungi website Kementerian Dalam Negeri, Ada cara membuat kartu keluarga melalui website Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Namun terlebih dahulu harus dipastikan bahwa Kabupaten/Kota menyediakan layanan secara online. Pasalnya, tidak semua daerah memiliki layanan ini.
Langkah-langkah membuat kartu keluarga melalui website Disdukcapil adalah sebagai berikut.
- Masuk ke website atau aplikasi Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Kemudian isi formulir aplikasi KK.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk formulir.
- Jika sudah siap, Anda tinggal menunggu proses pembuatan.
- Setelah KK dibuat, Anda akan diberi tahu melalui SMS atau email.
KK dapat dicetak sendiri secara online atau dicetak langsung dari kantor Disdukcapil setempat.
Cara memperbarui Kartu Keluarga
Seiring waktu, anggota keluarga pasti akan bertambah atau berkurang. Salah satu konsekuensinya adalah kita harus memperbarui KK kita. Baik itu pengurangan anggota keluarga karena seseorang meninggal dunia atau bertambah karena karena perkawinan dan kelahiran.
1. Update KK karena perubahan data
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KK baru karena adanya perubahan data, antara lain:
- Surat pengantar dari RT cap RW.
- Kartu keluarga lama.
- Sertifikat, seperti:
- Akta kelahiran (untuk bayi baru lahir)
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga yang baru datang dari luar daerah atau negara)
- Surat kematian (bagi yang sudah meninggal)
Setelah mengatur kondisi di atas, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Membawa surat pengantar dari RT yang bermaterai dari RW ke kelurahan.
- Sesampai di kelurahan, ungkapkan keinginan Anda untuk membuat KK baru karena adanya perubahan data.
- Serahkan persyaratan yang telah disiapkan dan lengkapi formulir aplikasi Kartu Keluarga yang baru.
Aplikasi Anda kemudian akan segera diproses.
Harap diperhatikan bahwa penggantian kartu keluarga karena kedatangan anggota pendatang harus disertai dengan pembuatan kartu identitas dengan alamat baru.
Selain update data, mengetahui cara membuat kartu keluarga penting juga seandainya KK rusak.
3. KK asli hilang atau rusak
Terkadang karena kelalaian diri sendiri atau orang lain, kartu yang kita miliki bisa rusak atau hilang.
Jika hal ini terjadi, sebaiknya segera buat KK baru karena KK seringkali dibutuhkan untuk mengurus beberapa dokumen penting.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kartu keluarga hilang atau rusak:
- Surat pengantar dari RT dicap oleh RW.
- Surat keterangan polisi untuk kehilangan.
- KK lama (khusus untuk kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga.
- Fotokopi dokumen keimigrasian khusus untuk orang asing.
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengajukan KK baru di kelurahan setempat.
Setelah proses pembuatan selesai, kartu keluarga yang Anda miliki akan seperti kartu keluarga yang lain.
Apa yang ada di KK
Sebuah kartu keluarga yang jelas dan benar harus memuat beberapa bagian penting, seperti:
- Nama lengkap seluruh anggota keluarga. Dan gelar
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jenis kelamin
- Tempat lahir dan tanggal
- Agama
- Pendidikan
- Jenis pekerjaan
- Status pernikahan
- Status hubungan dalam keluarga
- Kewarganegaraan
- Nomor dokumen imigrasi
- nama orang tua
- Tanda tangan bermaterai kepala keluarga dan kepala Dukcapil dengan Cap
Jika kartu yang Anda miliki memenuhi bagian-bagian ini, KK Anda benar dan Anda tidak perlu melakukan perubahan apa pun pada data.
Meski proses pembuatannya tidak sulit, bukan berarti informasi yang terkandung di dalamnya bisa kita bagi atau share.
Karena pernah ada tindakan tidak bertanggung jawab. Dimana NIK didaftarkan di 50 nomor prabayar yang tidak diketahui pemiliknya. Mengganggu, bukan?
Jadi selalu simpan dan amankan informasi di kartu itu ya. Agar hal ini tidak terjadi pada Anda atau keluarga Anda.
Cara cek kartu keluarga yang jelas secara online
Di era digital seperti sekarang ini, kehidupan dan bisnis kita sehari-hari menjadi lebih mudah. Sehingga Anda juga dapat memeriksa kartu keluarga secara online.
Nomor KK dapat diverifikasi secara online menggunakan PC atau smartphone. Ada beberapa cara cek KK online seperti berikut ini.
1. Melalui situs web resmi
Opsi pertama untuk mengoperasikan KK online adalah melalui website yang dapat diakses dengan PC atau smartphone. Metodenya adalah sebagai berikut:
- Buka peramban internet.
- Kunjungi situs web Dukcapil dengan mengklik situs web tersebut.
- Masukkan NIK e-KTP pada kolom yang sesuai.
- Jika NIK sudah terdaftar di database, detail Anda akan muncul di website.
2. Melalui media sosial
Selain menggunakan website, kamu juga bisa mengecek status kartu keluarga yang jelas secara online melalui media sosial.
Caranya cukup sederhana, tanyakan langsung ke akun Facebook dan Twitter Halo Dukcapil dengan username @ccdukcapil termasuk nomor KK.
Untuk menjaga privasi dan keamanan data, sebaiknya gunakan fitur pesan langsung atau pesan pribadi saat Anda memintanya.
3. Lewat email
Anda juga memiliki opsi lain untuk memeriksa KK Anda melalui email. Cara kirim email request ke callcenter.dukcapil@gmail.com termasuk email nomor KTP.
Untuk proses pengecekan KK melalui email, dibutuhkan waktu sekitar 24 jam untuk menunggu respon dari Dukcapil.
4. Via SMS atau WhatsApp
Cara termudah adalah menggunakan SMS atau WhatsApp di +628118005373.
Sama halnya dengan proses verifikasi email, untuk pengecekan melalui SMS atau Whatsapp membutuhkan waktu 1×24 jam untuk mendapatkan respon dari Dukcapil.
Inilah informasi tentang kartu keluarga yang jelas. Semoga bermanfaat bagi anda yang melakukan pengurusan KK.