Aplikasi cek BI Checking online. Ingin beli rumah lewat KPR tapi takut tidak punya rekening bank? Bagaimana tidak mengecek keuangan pribadi yang tidak ribet? Nah…ini solusinya, kamu bisa cek sendiri kondisi keuangan pribadi kamu dengan cek SLIK OJK secara online. Apa itu OJK SLIK?
Terhitung sejak 1 Januari 2018, Sistem Informasi Debitur (SID) atau layanan BI Checking telah dialihkan dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, nama layanan diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Apa itu Aplikasi cek BI Checking online atau OJK SLIK?
SLIK atau yang dulu populer disebut cek BI adalah sistem untuk mengetahui informasi peminjam (iDeb), catatan sejarah atau riwayat kredit selama peminjam wajib membayar cicilan pinjaman. iDeb ini digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memeriksa apakah calon peminjam telah membayar cicilan dengan lancar atau wanprestasi di masa lalu.
Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan urutan angsuran dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini membuat riwayat kredit Anda tetap baik dan Anda tidak mendapatkan nilai buruk yang akan menyulitkan Anda di kemudian hari.
Anda juga dapat memeriksa riwayat kredit atau penagihan kredit Anda di SLIK OJK. Berdasarkan pengertian OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah suatu sistem yang dikelola oleh OJK dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian layanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi mengenai debitur historis atau UID.
Informasi Debitur dan Aplikasi cek BI Checking online
Informasi Debitur (iDeb) dalam SLIK OJK berisi kumpulan yang menentukan kualitas kredit dari debitur.
Jika Anda memeriksa informasi debitur (iDeb) dengan SLIK OJK, Anda akan mendapatkan informasi dengan detail terpenting dari debitur, pemberi pinjaman, untuk jumlah uang yang dipinjam. Bagaimanapun, ada juga kualitas kredit debitur (kolektibilitas kredit), yang dicatat dalam bentuk skor.
Berikut adalah skor kualitas kredit (credit collection) pada iDeb di OJK SLIK.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran bulanan beserta bunganya sampai dilunasi tanpa pernah wanprestasi.
- Skor 2: DPK Kredit atau Kredit dalam perhatian khusus artinya debitur terdaftar tunggakan pembayaran 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit jangka panjang, yang berarti debitur dibukukan dalam 91-120 hari di belakang persyaratan kredit.
- Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur terdaftar dengan tunggakan pembayaran 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, yang berarti debitur terdaftar dengan tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.
Siapa yang berpotensi ditolak di Aplikasi cek BI Checking online?
Calon peminjam memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan uang pinjaman selama iDeb berstatus Kualitas 1 (saat ini). Artinya, setiap orang yang ingin mengajukan pinjaman harus memiliki riwayat selalu membayar cicilan secara penuh tanpa terlambat atau terlambat.
Perlu diketahui juga bahwa penggunaan paylater yang saat ini aktif berkampanye justru dapat mempengaruhi kualitas kredit yang tercatat di SLIK iDeb OJK.
Artinya Anda harus berhati-hati saat menggunakan paylater. Karena kalau telat bayar cicilan bisa dapat nilai jelek, nanti ketahuan.
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan BI Checking atau SLIK OJK. Salah satu kasus yang paling umum adalah kredit macet.
Memang, dampak kredit macet akan membuat nama nasabah masuk daftar hitam bank. Efeknya tentu akan mempersulit yang bersangkutan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.
Tahapan cara mengecek BI Checking Online via SLIK
Menyiapkan dokumen pendukung BI Control Online Control
1. Debitur perorangan:
- fotokopi bukti identitas diri dan bukti identitas asli berupa KTP (bagi warga negara Indonesia);
- Fotokopi identitas diri dan bukti identitas asli berupa paspor (bagi orang asing); Dan
- Surat Kuasa Asli serta fotokopi dan identitas asli Surat Kuasa (jika dikuasakan).
2. Debitur badan komersial:
- akta pendirian;
- Perubahan anggaran dasar definitif yang memuat susunan dan wewenang pengurus ditambah identitas asli pengurus dan badan hukumnya (atau fotokopi yang telah dilegalisir); Dan
- Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan identitas asli badan hukum, fotokopi dan identitas asli pemberi dan penerima surat kuasa (jika dikuasakan).
3. Lengkapi formulir antrian online untuk pemantauan BI
Kunjungi website OJK melalui link Formulir antrian online OJK.
Melalui link diatas dapat dilakukan permintaan informasi mengenai debitur SLIK dengan mengisi formulir antrian online.
Selanjutnya setelah Aplikasi cek BI Checking online, Anda harus datang langsung. Tetapi perlu membuat antrian di aplikasi.
4. Jam Antrian Online
Layanan antrian online yang dibuka oleh OJK terbagi menjadi sesi-sesi berikut dan memiliki batas kuota:
08:00 – 09:00
09:00 – 10:00
10:00 – 11:00
11:00 – 12:00
13:00 – 14:00
14:00 – 15:00
Permintaan informasi tentang debitur SLIK hanya dibuka pada hari dan jam kerja.
5. Cek datanya
Anda akan menerima persetujuan melalui email setelah mengisi formulir antrian online. Kemudian Anda akan diminta untuk menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email untuk menyelesaikan tahap verifikasi data.
Perhatikan baik-baik isi email untuk menghindari kesalahan dan selesaikan tahap verifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Aplikasi cek BI Checking online masih perlu verifikasi lebih lanjut. Misalnya dengan:
6. Periksa Email
Setelah Anda melakukan semua langkah di atas, periksa kotak masuk Anda.
OJK-SLIK mengirimkan informasi SLIK debitur melalui email.
Jika Anda tidak yakin dalam membaca informasi debitur, Anda dapat mencari di situs resminya untuk mendapatkan panduan cara membacanya dari OJK.
Pemutihan BI Checking: cara dan tips agar tidak masuk daftar hitam
Pemutihan dengan pengecekan BI diperlukan untuk menghindari penolakan permohonan kredit seseorang oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Pasalnya, ketika Anda mengajukan kredit dari bank, prosesnya memerlukan cek BI, apakah Anda perlu mengajukan kredit tanpa agunan (KTA), pinjaman pemilikan rumah (KPR), atau kartu kredit.
Kendali BI itu sendiri adalah informasi historis tentang debitur perorangan (IDI) yang mencatat pembayaran kredit yang tertunda atau macet (tunggak). Pengecekan BI merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Peminjam (SID), dimana terjadi pertukaran informasi kredit nasabah antara bank dengan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pinjaman yang diterima, riwayat pembayaran syarat kredit dan catatan kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Perkreditan (BIK) memiliki akses terhadap semua informasi di SID, termasuk BI Checking.
Tips tidak masuk daftar hitam
Setelah melihat Aplikasi cek BI Checking online, bisa terlihat skor kredit. Jika kurang baik, ada cara memperbaikinya.
Angsuran pinjaman atau hutang yang belum dibayar segera dilunasi. Karena dengan bank mana pun Anda mengajukan kredit, Anda dijamin tidak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas kredit Anda masih buruk.
Setelah melunasi tunggakan kredit atau debit Anda, periksa BI Checking Anda dan lihat apakah skor Anda berubah. Jika tidak ada perubahan, Anda dapat mengajukan keluhan ke bank tempat Anda mengambil pinjaman.
Membawa surat pernyataan atau penjelasan dari bank tempat Anda mengajukan pinjaman kemudian konfirmasi ke OJK bahwa Anda telah memenuhi kewajiban kredit Anda. Kemudian tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Pada dasarnya proses pemutihan BI Checking hanya bisa dilakukan dengan membayar. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih memiliki utang bank dengan riwayat kredit yang buruk, segera lunasi.
Integrasi Aplikasi cek BI Checking online
Data nasabah ini diberikan setiap bulan oleh anggota BIK kepada BI, yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan ke dalam sistem SID. Kini SID telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit bagi nasabah bank atau lembaga keuangan lainnya dikenal dengan nama layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga (keuangan) memiliki akses terhadap data debitur dan kewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).