Cara Daftar e-SPPT dan layanan PBB online. Hai warga Jakarta bingung bayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan tapi tidak dapat bukti kertas SPPT PBB? Aturannya sekarang berbeda.
Cara Daftar e-SPPT dan layanan PBB online
- Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2) yang biasanya Anda kelola secara manual, kini telah diubah secara elektronik.
- Anda tidak akan lagi menerima cetakan kertas oranye melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat.
- Anda cukup mengakses sistem e-SPPT dari rumah melalui smartphone atau laptop, Anda akan menerima bukti surat pajak PBB melalui email.
Definisi PBB
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikelola atau ditempati oleh orang perseorangan atau badan hukum. PBB dikenakan pajak atas nilai pajak yang terkait dengan tanah dan bangunan yang terletak di properti.
Ditentukan tergantung dari luas permukaan tanah dan bangunan serta seberapa strategis kedudukan objek pajak tersebut. Semakin strategis dan luas tanah dan bangunan pada objek PBB-P2 maka semakin besar pula nilai pajak yang harus dibayar. Mengapa penting Cara Daftar e-SPPT ? Ada beberapa alasan.
e-SPPT PBB mulai berlaku pada tahun 2021
Fitur e-SPPT PBB-P2 merupakan sentuhan baru dari Bapenda DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk mengurangi pencetakan kertas dan menyelamatkan lingkungan atau go green.
Penggunaan SPPT elektronik PBB-P2 telah aktif di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak awal tahun 2021.
Keunggulan e-SPPT PBB-P2
- Bagi warga Jakarta, berikut keuntungan menggunakan e-SPPT PBB-P2:
- Dokumen elektronik SPPT PBB-P2 tahun berjalan dapat diperoleh setiap tanggal 2 Januari (kecuali untuk kondisi khusus}
- Anda hanya perlu login ke sistem e-SPPT melalui laptop atau smartphone
- Dokumen dikirim melalui email bersertifikat dan dapat diunduh dan dicetak secara instan jika diperlukan
Dokumen elektronik dan cetakannya diakui sebagai dokumen yang valid karena memiliki kode QR atau kode batang dan tanda digital untuk memverifikasi keasliannya
E-SPPT PBB lebih luas karena selain faktur pajak yang harus dibayar seperti biasa, juga dicantumkan data faktur dan pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya.
Penduduk yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2 akan diberikan prioritas dan kemudahan dalam melaksanakan pengurangan dan pencabutan sanksi administrasi PBB-P2 karena datanya sudah terdaftar dalam sistem.
Cara Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta
Untuk mendapatkan bukti SPPT PBB elektronik tahun berjalan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Saat mendaftar, NOP ONU harus dimasukkan.
Anda tidak perlu mengunggah atau mengunggah dokumen apa pun selama proses pendaftaran. Anda hanya dapat membuat bukti dokumen SPPT PBB dari tahun sebelumnya jika Anda tidak ingat PON UN Anda.
Cara pendaftaran e-SPPT PBB di website sebagai berikut:
- Akses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/
- Klik menu e-SPPT
- Klik Daftar PBB e-SPPT
- Isi data wajib pajak termasuk NOP PBB-P2, Nama Wajib Pajak (sesuai SPPT) dan Tahun SPPT
- Kemudian isi data pengunduh, seperti pemilihan orang/badan, tempat tinggal pengunduh, hubungan dengan wajib pajak sesuai SPPT
- Jika alamat pengunduh di DKI Jakarta, Anda harus memasukkan NIK Anda. Sedangkan jika Anda berasal dari luar DKI Jakarta, harap mengisi NPWP
- Jika Anda Wajib Pajak SPPT dan mendaftar, pilih sendiri Wajib Pajak tersebut di bagian Downloader to Taxpayer Report
- Sementara itu, jika Anda yang mendaftar di sistem e-SPPT, tetapi bukan wajib pajak, pilih status Anda sebagai orang tua, pasangan, anak, atau delegasi.
- Kemudian masukkan nomor ponsel dan alamat email pengunduh dan konfirmasi alamat email
- Klik di kolom deklarasi kecil
- Klik kolom Kode Captcha
- Kemudian klik Kirim
- Sistem akan memverifikasi data dan Anda akan menerima email dari Bapenda DKI Jakarta
- Klik link di email untuk mendownload e-SPPT PBB.
Cara pendaftaran e-SPPT PBB di aplikasi JAKI sebagai berikut:
- Masuk ke aplikasi JAKI
- Pilih menu Jappenda – PBB P2
- Login e-SPPT PBB dengan mengisi data objek pajak dan mendownload datanya
- Klik Kirim
- Setelah verifikasi berhasil, e-SPPT akan diunduh ke perangkat Anda
- Tautan unduhan juga akan dikirim ke alamat email yang Anda daftarkan.
Bayar online dan offline untuk PBB
Jika biaya jatuh tempo, Anda dapat membayar biaya PBB secara offline (ATM, ATM) atau online (e-banking dan e-commerce).
Cara Daftar e-SPPT di 24 saluran pembayaran PBB:
Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BIS, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB, Bank MNC, Bank Bukopin, Maybank, Bank BIS Syariah, Bank BTN, Bank BJB, Bank Mega, Bank OCBC NISP.
Juga LinkAja, gotgian, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, BukaLapak dan Traveloka.
Bayar PBB sebelum deadline
PBB dibayarkan setiap tahun dan memiliki tanggal kedaluwarsa. Jika Anda terlambat membayar pajak ini, Anda akan didenda 2% setiap bulan.
Jadi jangan sampai terlambat atau terlambat. Jika Anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB, termasuk koreksi atau perubahan data Anda, cukup hubungi Call Center Bapenda DKI di 1500-177 atau email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id. itulah cara pendaftaran e-SPPT PB, semoga bermanfaat.