Cara Mendapatkan NPWP Pribadi dan Syaratnya
Cara Mendapatkan NPWP Pribadi dan Syaratnya

Cara Mendapatkan NPWP Pribadi dan Syaratnya

Cara Mendapatkan NPWP Pribadi. Anda Pastinya minimal pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP adalah acuan untuk membayar pajak. Untuk kadministrasi dan juga syarat untuk beberapa pelayanan publik seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan sebagainya.

Cara Mendapatkan NPWP Pribadi dan Persyaratannya

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) yang tidak memiliki usaha atau wiraswasta

  1. Fotokopi KTP (WNI/WNI)
  2. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA/WNA).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) yang menjalankan usaha atau bekerja secara cuma-cuma

  1. Fotokopi KTP (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Mendirikan atau Wiraswasta yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang oleh Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya setingkat Lurah atau Kepala Desa atau Tagihan Listrik/Bukti Setoran Listrik.
  4. Surat pernyataan bermaterai bahwa WP memang memiliki korporasi atau korporasi bebas.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) wanita menikah yang ingin dipisahkan hak dan kewajiban perpajakannya

Cara Mendapatkan NPWP Pribadi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI)
  2. Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  3. Fotokopi peta NPWP suaminya
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Fotokopi dokumen pajak luar negeri jika pasangan adalah orang asing
  6. Fotokopi surat pernyataan persetujuan pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan meminta pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dari hak dan kewajiban perpajakan suami/istri

Cara membuat NPWP pribadi online

Cara mendaftar dan membuat NPWP pribadi sangatlah mudah. Nantinya, Anda bisa mendapatkan NPWP atau NPWP elektronik berbasis digital.

Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) telah memperkenalkan metode pendaftaran NPWP melalui internet yang disebut juga dengan e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah lengkap untuk mendaftar dan membuat NPWP pribadi secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login, pilih menu sistem registrasi elektronik.

  2. Daftarkan akun

Pertama mendaftar untuk sebuah akun dengan mengklik “Daftar”. Isikan detail pendaftaran user dengan benar, seperti nama, alamat email, kata sandi (password) klik “Simpan”.

  1. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktifkan akun Anda adalah dengan mencentang kotak masuk email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun. Buka email masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk di email untuk mengaktifkannya.

  1. Isi formulir pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil diselesaikan, Anda harus login ke sistem pendaftaran elektronik dengan memasukkan alamat email dan kata sandi akun yang telah dibuat. Atau klik link di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman registrasi data WP. Silakan isi semua detail pada formulir yang disediakan dengan benar.

Cara Mendapatkan NPWP Pribadi adalah mengikuti semua data yang dimasukkan, periksa kembali dengan seksama. Jika data yang dimasukkan benar, akan

  1. Menyerahkan formulir pendaftaran

Setelah Anda melengkapi semua rincian formulir pendaftaran, pilih tombol pendaftaran untuk mengirim formulir pendaftaran wajib pajak dalam bentuk elektronik ke otoritas pajak tempat wajib pajak terdaftar.

  1. Cara membuat NPWP pribadi online, Cetak

Selanjutnya, Anda perlu mencetak dokumen seperti yang muncul di layar komputer Anda, yaitu:

  • Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  • Sertifikat pendaftaran sementara
  1. Menandatangani formulir pengembalian pajak dan mengisi dokumen

Setelah formulir pajak dicetak, tanda tangani dan lampirkan pada berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

  1. Menyerahkan formulir SPT ke KPP

Cara Mendapatkan NPWP Pribadi selanjutnya. Setelah berkas lengkap siap, kirimkan SPT, tanda pendaftaran sementara, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Berkas dapat dikirim langsung ke KPP atau melalui pos tercatat. Dokumen ini harus diserahkan selambat-lambatnya 14 hari setelah penyerahan formulir secara elektronik.

  1. Cara membuat NPWP pribadi online, Pindai Dokumen

Anda juga bisa mengirim file secara langsung atau melalui pos ke KPP. Dokumen Anda dapat discan dan upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi pendaftaran elektronik.

  1. Cek status dan tunggu sampai kartu NPWP terkirim

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman riwayat pendaftaran di aplikasi pendaftaran elektronik.

Jika statusnya ditolak, beberapa data yang tidak lengkap perlu diperbaiki.
Jika disetujui, kartu NPWP elektronik dikirim ke alamat Anda lewat pos tercatat.

Cara Membuat NPWP Pribadi Offline

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara offline atau langsung melalui Belastingdienstkantoor (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama dengan pendaftaran online.

Ada dua cara yang bisa Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

  1. Kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dengan membawa dokumen yang diperlukan Anda bisa langsung menuju ke KPP terdekat tempat Anda berada.

Bagi Anda yang tempat tinggalnya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda juga harus menyiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

Semua dokumen yang diperlukan akan difotokopi dan kemudian dilengkapi dengan formulir pengembalian pajak yang telah diisi dan ditandatangani. Formulir ini akan Anda terima dari petugas pendaftaran KPP.

Kemudian kirim file ke registrar. Anda akan menerima bukti pendaftaran sebagai wajib pajak yang menunjukkan bahwa Anda telah mendaftarkan NPWP sebagai wajib pajak.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan gratis.

Kartu TIN akan dikirim ke alamat Anda melalui pos tercatat.

Selain Cara membuat NPWP pribadi online, kita masih bisa melakukannya secara offline seperti diatas. Juga, seperti dibawah.

  1. Melalui pos atau layanan penerusan

Anda bisa memilih cara ini jika lokasi KPP terlalu jauh dari Anda. Anda dapat pergi ke kantor pos atau kurir terdekat. Kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan dengan lampiran dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Inilah Cara Mendapatkan NPWP Pribadi. semoga bermanfaat.

Kunjungi juga

Jeno NCT

Fakta Menarik Jeno NCT Apa Aja Sih?

Jeno NCT fakta menariknya apa saja. Jeno NCT adalah seorang penyanyi, penari, dan juga rapper Korea …