Pengertian Jenis Fungsi dan Asas Koperasi
Pengertian Jenis Fungsi dan Asas Koperasi

Pengertian Jenis Fungsi dan Asas Koperasi serta Tujuan

Pengertian Jenis Fungsi dan Asas Koperasi. Anda mungkin pernah mendengar nama koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama, khususnya dalam bidang ekonomi.

Koperasi juga termasuk badan hukum berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut asas ekonomi kerakyatan, pendirian koperasi ditujukan untuk kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, seluruh keuntungan yang diperoleh koperasi akan dikelola untuk meningkatkan kinerja koperasi dan dibagikan kepada anggota aktif.

Siapa pun dapat mendirikan koperasi, baik badan hukum maupun badan hukum. Modal usaha koperasi ini diperoleh oleh semua anggotanya, sehingga jalannya usaha ini harus disesuaikan dengan cita-cita dan kebutuhan bersama.

Pengertian Jenis Fungsi dan Asas Koperasi Beserta Keuntungannya

Kata koperasi diambil dari bahasa Inggris, cooperative yang berarti kerjasama. Oleh karena itu, sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan demokrasi. Untuk lebih memahami kelebihan dan kekurangan koperasi, berikut penjelasan yang dikutip dari berbagai sumber.

Secara umum koperasi dapat diartikan sebagai suatu badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya. Namun menurut beberapa ahli, pengertian lain dari koperasi juga ada.

Pengertian Jenis Fungsi dan Asas Koperasi Menurut Ahlinya

Salah satunya milik bapak koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi merupakan sebuah usaha bersama yang tujuannya meningkatkan taraf hidup atau ekonomi berdasarkan prinsip bantuan.

Sedangkan Arifinal Chaniago memberikan penjelasan bahwa koperasi sadalah perkumpulan yang bekerjasama dalam menjalankan usaha keluarga. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam mengelola koperasi, para anggotanya bebas keluar masuk unit usaha.

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bantuan timbal balik yang mengelola ‘usaha’ dalam kelompok. Tujuan koperasi untuk meningkatkan ekonomi, maka bertentangan dengan prinsip gotong royong yang bertujuan untuk membangun kebutuhan sosial.

  • Pengertian Koperasi Berdasar Undang Undang

Berdasarkan Undang-Undang (UU) n. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 1 menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang berdasarkan kegiatannya berdasarkan asas koperasi, serta gerakan ekonomi kerakyatan atas asas kekeluargaan.

Membuat koperasi, apa tujuannya?

Tujuan didirikannya koperasi. Berdasarkan pengertian jenis fungsi dan Asas Koperasi pada umumnya dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Tujuan lainnya termasuk:

  1. Berkontribusi dalam peningkatan taraf hidup dan perekonomian anggotanya dan masyarakat sekitar.
  2. Membantu pemerintah mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  3. Perbaikan tatanan ekonomi di Indonesia.

Fungsi Koperasi di Indonesia

Pasal 4 UU 25/1992 menyebutkan empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kapasitas ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka
  2. Berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat
  3. Memperkuat ekonomi kerakyatan sebagai basis kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan pilar koperasi
  4. Berusaha untuk mencapai dan mengembangkan perekonomian nasional, usaha bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam perannya, koperasi sering memberikan bantuan, seperti kredit atau pinjaman kepada anggota dalam masalah keuangan. Pendirian koperasi memang diharapkan membantu perbaikan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia. Karenanya, manfaat menjadi anggota koperasi sangat besar.

Setelaj membahas pengertian Jenis Fungsi dan Asas Koperasi di Indonesia, maka kita membahas:

Jenis Koperasi di Indonesia

Dalam undang-undang n. 25/1992, koperasi dibagi menjadi koperasi primer dan sekunder.

  1. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan dan didirikan oleh satu orang.
  1. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang pendiri dan pengelolanya adalah koperasi.

Koperasi jenis ini didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi para anggotanya.

Sementara itu, UU no. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mengenal 4 jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Manfaat menjadi anggota koperasi sangat besar.

  1. Koperasi Konsumen melakukan kegiatan pelayanan dalam rangka penyediaan barang kepada anggota dan bukan anggota.
  1. Koperasi produsen melakukan kegiatan pelayanan di bidang pembelian sarana produksi dan pemasaran hasil produksi yang dihasilkan oleh anggota kepada anggota dan bukan anggota.
  1. Koperasi jasa melakukan pelayanan non simpan pinjam yang dibutuhkan oleh anggota dan bukan anggota.
  1. Koperasi simpan pinjam adalah satu-satunya perusahaan yang mengelola perusahaan simpan pinjam.

Sayangnya, UU no. 17/2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi, hukum perkoperasian yang berlaku di Indonesia kembali lagi ke peraturan lama yaitu UU No. 25/1992.

Dasar-dasar koperasi

Pasal 5 menyatakan bahwa prinsip-prinsip pelaksanaan koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  1. Pemerintahan dilakukan secara demokratis
  1. Pembagian Hasil Usaha Lainnya (SHU) adil sebanding dengan jumlah jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota
  1. Pengembalian modal terbatas
  1. Kemerdekaan

Dalam pengembangan koperasi juga wajib menerapkan prinsip-prinsip:

  1. Pendidikan Koperasi
  1. Kerjasama antar koperasi.

Karena siapa saja bisa menjadi anggota koperasi, maka manajemen mengutamakan prinsip demokrasi. Ketika keputusan dibuat tentang semua hal tentang koperasi, ini dilakukan dengan keputusan atau suara mayoritas anggota.

Manfaat menjadi anggota koperasi

Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Inilah sebabnya mengapa keanggotaan dalam koperasi menawarkan banyak manfaat. Salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapatan.

  1. Anggota koperasi berhak atas SHU. Besarnya SHU yang diterima anggota koperasi didasarkan pada modal yang ditanamkan dan keuntungan yang diperoleh koperasi.
  1. Dengan cara ini para anggota koperasi dapat menghemat biaya. Anda dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah karena Anda terdaftar sebagai anggota.
  1. Meminjam uang di koperasi juga lebih menguntungkan karena bunga yang dikenakan lebih rendah, yang berarti jangka waktu kredit lebih pendek.
  2. Dengan demikian, anggota koperasi juga dapat memperoleh pelatihan usaha dan memperluas hubungan usaha. Dengan cara ini, kualitas Anda sebagai individu meningkat.

Pilih koperasi yang legal

Koperasi selama ini memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Koperasi memang terbukti menjadi penyelamat perekonomian saat krisis moneter 1998 melanda Indonesia. Jika standar hidup masyarakat meningkat melalui koperasi, ekonomi negara juga akan meningkat.

Pada titik ini, masyarakat harus mewaspadai keberadaan koperasi palsu. Pastikan untuk mendaftar hanya di koperasi yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai uang Anda hilang karena terlibat penipuan atau penggelapan oleh koperasi palsu.

Kunjungi juga

Sales Automation

Pentingkah Sales Automation bagi Pertumbuhan Bisnis Digital

Menjalankan bisnis yang sukses bukanlah hal mudah, baik bagi pemilik usaha kecil, pendiri perusahaan rintisan, …