Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru beserta syarat dan biayanya. Sehubungan dengan pendaftaran data pribadi, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, dapat segera melaporkan kelahiran anak Anda ke layanan yang kompeten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Paling lambat 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Pembuatan akta kelahiran sangat penting agar anak dapat memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non pemerintah di kemudian hari. Ketika bayi baru lahir didaftarkan untuk akta kelahiran, anak tersebut terdaftar dalam Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Jenis Akta Kelahiran
Kemudian masukkan Kartu Keluarga (KK) dan dapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akta kelahiran adalah bukti otentik resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yaitu:
1. Akta Kelahiran Umum
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan akta kelahiran yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja untuk warga negara Indonesia dan 10 hari kerja untuk orang asing sejak tanggal lahir anak.
2. Tindakan dengan rekomendasi
Akta kelahiran dibuat setelah pemberitahuan kepada kepala dinas tentang surat keterangan kelahiran yang telah melampaui jangka waktu 60 hari kerja.
Persyaratan cara mengurus akta kelahiran baru
Akta kelahiran merupakan syarat utama untuk mendapatkan pelayanan publik. Seperti halnya generasi penerus, anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dihormati oleh negara. Salah satunya diantaranya termasuk memiliki akta kelahiran yang juga merupakan pengakuan kewarganegaraan.
Akta kelahiran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Namun, karena keadaan dan lokasi tempat tinggal yang berbeda, persyaratan yang berbeda mungkin diperlukan di masa mendatang. Khusus di ibu kota, menurut situs resmi Dukcapil Jakarta, akta kelahiran bisa didaftarkan di:
- Dinas
- Suku Dinas
- Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
- Puskesmas Kecamatan
- Rumah Sakit, dan
- Loket pelayanan lainnya.
Berdasarkan UU No. 24/2013 perubahan UU No. 23/2006, pendaftaran akta kelahiran dilakukan di instansi penegak sesuai dengan tempat tinggal pelapor. Tarifnya gratis. Waktu layanan adalah 5 hari kerja sejak tanggal penerimaan dokumentasi lengkap yang diperlukan. Lokasi pelayanan di desa.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru selanjutnya adalah sebagai berikut. Untuk memperoleh pelayanan pencatatan kelahiran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Akta kelahiran rumah sakit / dokter / bidan / pilot / Nahkoda
- Asli dan fotokopi KK bagi warga/SKSKPNP bagi warga tidak tetap
- Asli dan Fotokopi KTP Orang Tua/SKDS/Surat Pelapor Tamu
- Asli dan fotokopi akta nikah/buku nikah orang tua
- Paspor asli dan fotokopi untuk warga negara asing
- Surat keterangan polisi untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, e
- Sertifikat Lembaga Sosial Kelahiran Anak dari Penduduk Rentan.
Sebagai orang tua, Anda kemudian menyerahkan akta kelahiran anak Anda ke Subbagian Dukcapil kota. Waktu layanan adalah 5 hari kerja sejak tanggal penerimaan dokumentasi lengkap yang diperlukan. Tarifnya gratis.
Syarat syarat pembuatan akta kelahiran sebagai berikut:
- Akta kelahiran desa
- Akte kelahiran asli dan fotokopi dokter/bidan/bidan/nakhoda atau pilot dengan yang asli
- Surat nikah / surat nikah orang tua
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
- Nama dan identitas saksi yang melaporkan kelahiran
- Persetujuan Kepala Dinas/Sub Biro dalam hal laporan memiliki waktu lebih dari 60 hari sejak tanggal lahir.
- Proses pembuatan akta kelahiran baru
Bagi warga Jakarta, Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru kini bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Integrasi Pelayanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan adanya program unggulan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap acara kelahiran di Jakarta akan mendapatkan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
- Nomor Identitas Nasional
- Data keluarga diperbarui
- Akta kelahiran
- KTP Anak
- eID BPJS Kesehatan.
Alur gratis pengiriman akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 meliputi:
-
Tahap pertama: pemohon atau pelapor melengkapi formulir dan mengumpulkan persyaratan
- Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik
- Kumpulkan persyaratan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru berikut:
- KK asli
- Fotokopi akta nikah orang tua 1 lembar
- Fotokopi KTP orang tua 1 lembar
- Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar
-
Langkah kedua: pusat kesehatan, rumah sakit atau klinik memasukkan data
- Pengurus Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik menerima persyaratan pemohon
- Admin memasukkan lamaran pelamar melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1
- Administrator memindai file dan kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi.
-
Tahap ketiga: Bagian Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang dimasukkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik
- Bagian Dukcapil melakukan verifikasi data input pengelola Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik
- Bagian Dukcapil memverifikasi rincian persyaratan pemohon yang diunggah
- Pihak Dukcapil memproses dokumen-dokumen terkait kependudukan yaitu NIK, KK, Akt
Kelahiran, KIA, ID Kepesertaan BPJS Kesehatan No. untuk bayi baru lahir - Pihak Dukcapil mengirimkan dokumen kependudukan ke Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik.
-
Fase keempat Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru: selesai
Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari puskesmas, rumah sakit atau klinik. Saat ini, 116 institusi kesehatan (faskes) terintegrasi dengan aplikasi Dukun Dukun 3-in-1 Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya terdiri dari 9 Puskesmas Kecamatan, 43 Puskesmas Kecamatan, 30 Rumah Sakit/RSUP dan 34 Rumah Sakit dan Klinik Swasta.
Cara dan persyaratan Akta Kelahiran anak diluar nikah
Seringkali ada pertanyaan tentang pembuatan akta kelahiran untuk anak yang tidak sah atau menikah atau tidak terdaftar. Dalam hal itu, ibu ingin anak memiliki hak-hak yang dijelaskan di atas dan bermaksud untuk mengurus akta kelahiran anak.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang lahir dari hubungan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan bapak. Ketentuan ini juga berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru bagi anak diluar nikah:
Diakui, menurut Islam, perkawinan di luar nikah adalah hubungan hukum dan anak yang dilahirkan juga memiliki kedudukan hukum yang jelas. Namun, menurut hukum Indonesia, hal ini belum disahkan karena tidak ada pencatatan perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak luar kawin/kawin dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
Dalam memperoleh akta kelahiran, terdapat sedikit perbedaan mengenai persyaratan memperoleh akta kelahiran bagi anak luar kawin atau anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 pasal 52 ayat 1 tentang syarat dan tata cara pencatatan kependudukan dan status kependudukan.
Persyaratan Akta Kelahiran anak diluar nikah
- Akte Kelahiran Bidan / Dokter / Rumah Sakit / Pertolongan Kelahiran
- Nama dan identitas saksi kelahiran
- ID Ibu (Khusus Ibu, ID Ayah tidak diperlukan)
- KK milik Ibu tanpa perlu KK ayah.
Prosedur / Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru di Catatan Sipil dan Dinas Kependudukan adalah sama. Akta kelahiran yang diterbitkan hanya berisi nama ibu dan bukan nama ayah.