Apa itu NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.
NPWP adalah identitas wajib pajak. Secara sederhana, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan dan identitas resmi atau tanda pengenal setiap wajib pajak dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, NPWP ini wajib bagi warga negara Indonesia baik perorangan/pegawai, korporasi, koperasi, BUMN, korporasi, PT, CV, kongsi, perkumpulan, yayasan, organisasi massa dan politik dan sebagainya.
Apa itu NPWP Online?
Sebelumnya, wajib pajak hanya dapat melakukan NPWP dengan mendatangi fiskus. Wajib Pajak kini dapat membuat NPWP pribadi atau bisnis secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) telah memperkenalkan metode pendaftaran NPWP melalui internet atau online atau disebut juga dengan e-registration (E-REG DJP).
Cara Membuat NPWP Online
Sistem pendaftaran online dan pembuatan NPWP ini jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pusat KPP.
Masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang berbeda dengan alamat rumahnya (yang tertera pada KTP) juga dapat memanfaatkan kemudahan pendaftaran NPWP online ini.
Informasi lengkap NPWP untuk pendaftaran NPWP online tersedia melalui situs resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id.
Untuk mempermudah, kami akan membahas persyaratan secara lengkap dan cara membuat NPWP online pada tahun 2020.
-
Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum mendaftarkan NPWP Anda secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen:
- Wajib Pajak orang pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/bukan pengusaha):
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- Orang Asing: Fotokopi Paspor, Fotokopi Surat Izin Tinggal Tetap (KITAS) atau Surat Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
- Pengusaha Tunggal Wajib Pajak (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai pekerja lepas):
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- Orang Asing: Fotokopi Paspor, Fotokopi Surat Izin Tinggal Tetap (KITAS) atau Surat Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
- Pengusaha Tunggal Wajib Pajak (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai pekerja lepas):
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- Orang Asing: Fotokopi Paspor, Fotokopi Surat Izin Tinggal Tetap (KITAS) atau Surat Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan domisili atau wiraswasta oleh pejabat pemerintah setempat (minimal lurah/kepala desa) atau tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi surat pengembalian bea meterai dari wajib pajak tunggal yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan kegiatan wirausaha atau wiraswasta.
-
Apa itu NPWP wajib pajak badan
Cara Membuat NPWP adalah: fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian atau surat keterangan penunjukan Kantor Pusat Bentuk Usaha Tetap
Fotokopi NPWP masing-masing pengurus atau pengurus badan hukum (perusahaan)
Fotokopi KTP/e-KTP WNI penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA.
Fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Pejabat yang Berwenang atau Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)
-
Cara Membuat NPWP perusahaan berbentuk Joint Operation (JO)
- Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi WNI dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing selaku Pengelola
- Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/pengelola Join Operation (JO)
- Untuk WNA, tambahkan izin tinggal dari pejabat pemerintah daerah, minimal lurah atau lurah
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Pejabat yang Berwenang atau Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)
- Wajib Pajak Orang Pribadi (Pemisahan Harta)
Misalnya, wanita yang sudah menikah, tetapi ingin hubungan pajaknya dipisahkan dari suaminya. (suami istri NPWP tidak ikut).
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP suaminya
- Fotokopi KK
Fotokopi surat pernyataan tentang persetujuan pemisahan penghasilan dan harta. Atau surat pernyataan tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami/istri.
Apa itu NPWP atau daftarkan TIN online
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id/login
- Kunjungi website Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.
-
Daftar Akun Baru
Kemudian daftar akun baru dengan memasukkan alamat email aktif dan masukkan kembali kode Captcha yang tertera. Kemudian klik “Daftar”. Periksa dan buka kotak masuk/kotak surat Anda dan cari email masuk dari pendaftaran. Setelah Anda menemukannya, klik tautan verifikasi. Anda kemudian akan secara otomatis diarahkan ke halaman pendaftaran. Masukkan informasi pribadi Anda, alamat email dan kata sandi yang akan digunakan nanti.
-
Cara mendaftar NPWP sangat penting. Aktivasi akun baru melalui email
Periksa dan buka kembali kotak masuk/kotak surat Anda dan cari kotak masuk pendaftaran. Setelah Anda menemukannya, klik tautan verifikasi.
-
Mengisi formulir pendaftaran NPWP
Anda kemudian akan secara otomatis diarahkan ke halaman pendaftaran. Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar sebelumnya. Kemudian lengkapi formulir pendaftaran data NPWP dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
-
Cara mendaftar NPWP kemudian: Unggah foto e-KTP Anda
Centang kotak untuk mengunggah dan mengunggah file foto e-KTP Anda di kolom “+ Unggah KTP di sini”. Ikuti petunjuk selanjutnya dan kemudian klik “Simpan”.
-
Minta pendaftaran token
Setelah mengecek status pendaftaran NPWP, klik “Request Token” dan masukkan kode Captcha yang tertera. Kemudian klik “Kirim” dan token akan dikirim ke alamat email Anda secara otomatis.
-
Cara mendaftar NPWP, salin kode token di email
- Buka kembali email Anda, salin kode token, kembali ke halaman sebelumnya dan klik “Kirim Pertanyaan”.
- Masukkan 9 digit token yang didapat
- Centang semua kotak instruksi dan salin token yang sebelumnya disalin. Kemudian klik “Kirim”.
Permohonan NPWP telah selesai
Anda akan menerima persetujuan atau penolakan aplikasi NPWP Anda melalui email.
Jika status ditolak, Anda perlu memperbaiki beberapa data yang tidak lengkap.
Jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Status TIN: berlaku seumur hidup
Masa Berlaku NPWP
Sekarang timbul pertanyaan, berlaku berapa lama kartu NPWP? Sebagaimana telah kita ketahui, NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas diri Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Kartu NPWP berlaku seumur hidup, jadi tidak ada batas waktu perpanjangan kartu NPWP.
Di bagian bawah kartu TIN adalah kata “Terdaftar” diikuti dengan tanggal tertentu. Adalah tanggal yang menunjukkan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu mendaftarkan NPWP, baik melalui pendaftaran elektronik maupun dengan mendatangi langsung KPP.
TIN dapat dinonaktifkan atau ditarik
Meski Cara mendaftar NPWP termasuk mudah, tetapi bisa kita nonaktifkan. Untuk itu perlu mengirimkan surat secara tertulis kepada KPP Primo (tempat Wajib Pajak mendaftar) dan menyebutkan alasan permohonan penarikan atau penonaktifan kartu NPWP.
NPWP dapat dicabut atau dibatalkan jika alasan yang disebutkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Wajib pajak sudah meninggal dunia
- Wanita yang sudah menikah yang tidak mengadakan perjanjian untuk memisahkan harta dan pendapatan.
- Warisan yang belum dibagikan dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak, jika dibagikan, wajib ada keterangan selesainya pembagian harta warisan oleh ahli waris.
- Wajib pajak bisnis yang telah resmi dibubarkan.
- Badan Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebagai (BUT) dengan berbagai alasan.
- Wajib Pajak lain yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.
Silahkan mengikuti cara mendaftar NPWP
Jadi sudah jelaskah cara mengajukan NPWP secara online? Semoga jelas dan bisa langsung praktek jika belum punya NPWP.