Persyaratan Bikin SKCK
Persyaratan Bikin SKCK. Sumber Gambar: rakit-banjarnegara.desa.id

Persyaratan Bikin SKCK Terbaru 2023

Persyaratan bikin SKCK terbaru 2023. Penting untuk mengetahui syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika Anda membutuhkannya untuk keperluan tertentu. Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Persyaratan Bikin SKCK

Persyaratan Bikin SKCK Online
Persyaratan Bikin SKCK Online

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi riwayat kejahatan seseorang. Dalam hal ini, SKCK dapat menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan memiliki perilaku baik.

Atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal atau kejahatan, berdasarkan data kepolisian. Dan, menurut situs resmi Polri, SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal terbit. Namun, jika pengguna perlukan, SKCK dapat mereka perpanjang setelah masa berlakunya habis.

Karena pentingnya peran SKCK, Anda perlu mengetahui syarat membuatnya. SKCK dibutuhkan sebagai persyaratan administratif tambahan untuk berbagai keperluan, seperti untuk masuk PNS, mendaftar CPNS, atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali kita anggap sulit dan merepotkan. Namun, faktanya, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat dari tahun ke tahun, selama Anda memahami prosedur dan tata cara pengurusannya.

Seperti halnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga membutuhkan beberapa persyaratan yang harus kita penuhi. Berikut adalah syarat membuat SKCK.

 

Persyaratan Bikin SKCK

1. Untuk WNI

WNI
WNI

Syarat pertama untuk membuat SKCK adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal Anda. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, pertama-tama Anda harus mengunjungi Ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar ke Ketua RW.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pengantar dari RW yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan permohonan SKCK di Kelurahan/Desa setempat. Selanjutnya, Anda perlu mengisi Formulir.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, Anda perlu mengunjungi petugas di Kelurahan/Desa untuk mengisi dan melengkapi formulir yang Anda butuhkan sebagai syarat membuat SKCK.

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, pastikan juga untuk melengkapi persyaratan ini terlebih dahulu. Berikut adalah syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelengkapan Lain

Persyaratan bikin SKCK, pertama fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau bisa juga Surat Izin Mengemudi (SIM). Pastikan juga untuk membawa KTP/SIM asli sebagai bukti. Juga, silahkan membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga).

Selanjutnya, fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir. Kemudian, fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki paspor). Juga, pas foto 4×6 dengan background merah sebanyak 6 lembar. Pastikan juga untuk berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah.

Bagi yang mengenakan jilbab, maka pastikan pas foto menampilkan wajah secara utuh sebagai salah satu syarat membuat SKCK. Jadi, itulah surat – surat yang kita perlukan sebagai WNI.

 

2. Untuk WNA

WNA
WNA

Persyaratan bikin SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA). Pertama, untuk Warga Negara Asing (WNA), berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus kita penuhi. Pertama, fotokopi Paspor.

Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA. Pertama, fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.

Kemudian, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Kemudian, pas foto berwarna 4×6 dengan latar/background kuning sebanyak 6 lembar. Pastikan juga berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Dan bagi yang mengenakan jilbab, maka pas foto harus menampilkan wajah secara utuh.

 

3. Secara Offline

Offline
Offline

Anda bisa mengajukan permohonan SKCK secara offline dengan mengunjungi kantor Polsek atau Polres setempat yang memiliki proses yang relatif cepat dan juga mudah. Tetapi, Polres dan Polsek SKCKnya berbeda.

Namun, penting untuk kita ingat bahwa jika Anda membutuhkan SKCK untuk tujuan seperti aplikasi pekerjaan, pekerjaan pemerintah, aplikasi visa, atau tujuan internasional lainnya, maka Anda harus mengunjungi kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) dan bukan Polsek.

Berikut adalah persyaratan bikin SKCK / proses untuk mendapatkan SKCK secara offline. Setelah Anda menyiapkan dokumen yang Anda perlukan untuk SKCK, maka silahkan ke kantor Polisi dan daftarkan dokumen Anda.

Anda akan mereka minta untuk mengisi formulir. Petugas di Polsek akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kami sebutkan di atas serta meminta dokumen asli untuk mereka verifikasi.

Juga, untuk mempercepat proses, maka pastikan Anda memiliki semua dokumen yang Anda perlukan dan juga sekaligus membawa dokumen asli sebagai cadangan jika Anda memerlukannya.

 

4. Rumus Sidik jari

Persyaratan Bikin SKCK Sidik Jari
Persyaratan Bikin SKCK Sidik Jari

Jika Anda baru mengurus SKCK dan belum memiliki rumus sidik jari, maka Anda dapat melakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari di Polres. Biasanya, perekaman sidik jari ini ada biaya tergantung kebijakan dari Polsek atau Polres setempat.

Namun, ada juga Polres atau Polsek yang membebaskan biaya tersebut sehingga pengambilan sidik jari gratis. Pastikan Anda menanyakan terlebih dahulu mengenai kebijakan biaya ini. Tetapi, ini memang salah satu persyaratan bikin SKCK.

Jika Anda mengurus SKCK di Polres, maka biasanya prosesnya lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada juga pengalaman ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, maka Anda dapat mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Kemudian, Anda tinggal menunggu antrean dan SKCK akan segera selesai petugas proses.

 

5. Cara Online

Registrasi Online
Registrasi Online

Persyaratan bikin SKCK, selain secara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga dapat membuatnya secara online. Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK online. Pertama, buka situs skck.polri.go.id.

Klik ‘Form Pendaftaran’ dan kemudian isi formulir dengan data pribadi, pendidikan, ciri fisik dan juga lampiran, dan lainnya. Pada bagian ‘Satwil’, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK. Misalnya, melamar pekerjaan.

Unggah foto sesuai ketentuan dan juga lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili. Setelah mengisi formulir, maka pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau bisa juga melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau juga Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Untuk biaya pembuatan SKCK, WNI ada tarif Rp30.000.

Sedangkan WNA terkena tarif Rp60.000. Setelah melakukan pembayaran, maka pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus pemohon bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

 

Kesimpulan Tentang Persyaratan Bikin SKCK

Kesimpulan Persyaratan Bikin SKCK
Kesimpulan Persyaratan Bikin SKCK

Jadi, itulah persyaratan untuk mendapatkan SKCK. Kini, mendapatkan SKCK jauh lebih mudah dan bahkan bisa secara online. Tetapi, memang surat SKCKnya secara fisik harus kita ambil di kantor polisi.

Link SKCK:

Website Presisi

 

Aplikasi Android

 

Aplikasi iOS

Kunjungi juga

Jeno NCT

Fakta Menarik Jeno NCT Apa Aja Sih?

Jeno NCT fakta menariknya apa saja. Jeno NCT adalah seorang penyanyi, penari, dan juga rapper Korea …