cara lapor jual mobil ke Samsat
cara lapor jual mobil ke Samsat

Cara Lapor Jual Mobil ke Samsat Mudah dan Cepat

Cara lapor jual mobil ke Samsat yang bisa dilakukan sendiri. Membuat laporan jual mobil diperlukan setelah anda melakukan penjualan mobil. Hal ini berguna untuk mengganti nama kepemilikan yang baru atas mobil tersebut. Kewajiban pelaporan penjualan mobil, bertujuan untuk menghindari dampak yang dirasakan ketika anda tidak melaporkan penjualan mobil ke samsat. Yakni, pembayaran pajak progresif, dan bertanggung  jawab atas hal-hal yang terjadi pada mobil tersebut seperti, E-tilang atau kasus kriminal.

Cara Lapor Jual Mobil Ke Samsat

Cara lapor jual mobil bisa dilakukan dalam dua cara, yakni secara manual datang langsung ke kantor samsat, atau secara online.

Prosedur Lapor Jual Mobil Secara Manual

Untuk melaporkan penjualan mobil, anda hanya perlu mendatangi kantor samsat sesuai dengan alamat mobil ketika masih jadi milik anda, adapun perlengkapan syarat yang harus disiapkan adalah

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat kuasa bermaterai dan foto copy KTP
  3. Fotocopy Surat/ bukti transaksi pembayaran/ Akta penyerahan
  4. Fotocopy BPKB / STNK (jika ada)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Jika persyaratan sudah lengkap, selanjutnya anda melakukan pengisian formulir di loket progresif, kemudian nantinya anda akan dipanggil kembali setelah formulir tersebut sudah diberikan cap oleh pihak samsat. Setelah itu, anda diharuskan untuk melakukan fotocopy pada formulir tersebut dan menyerahkannya kembali ke loket progresif bersamaan dengan syarat-syarat lainnya yang sudah dipersiapkan.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi pelaporan jual mobil di kantor samsat ini ditentukan oleh seberapa banyak antrian yang ada, jika sedikit maka hanya memerlukan waktu yang sedikit, dan jika antrian panjang, maka anda memerlukan waktu yang lebih lama.

Prosedur Laporan Jual Mobil Secara Online

Cara lapor jual mobil online bisa dilakukan dengan mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id atau bprd.jakarta.go.id. Adapun persyaratan untuk mengurus laporan jual mobil secara online masih sama dengan syarat laporan secara manual melalui kantor samsat, yakni:

  1. KTP pemilik kendaraan
  2. File Surat kuasa bermaterai dan file KTP
  3. File Surat/ Akta penyerahan/ bukti transaksi pembayaran
  4. BPKB / STNK (jika ada)
  5. File Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat pernyataan (pastikan surat pernyataan ini bisa diakses oleh di situs web bprd)

Dalam syaratnya hanya menambah satu syarat yakni surat pernyataan penjualan mobil yang bisa diakses oleh pihak pengurus laporan di laman situs bprd. Cara lapor jual mobil secara online ini anda hanya perlu melakukan registrasi pada situs dan wajib melakukan aktivasi untuk menggunakan beragam fitur yang tersedia pada situs web.

Apa Itu Pajak Progresif?

Mengenal sedikit pajak progresif yang bisa dikenakan pada pemilik lama jika kegiatan penjualan kendaran tidak dilaporkan ke pihak samsat. Pajak progresif adalah pembayaran pajak untuk objek pajak, dengan persentase pembayaran didasarkan pada jumlah dan harga objek yang dimiliki. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka pajak progresif yang harus dibayar juga semakin membesar.

Pajak progresif ini wajib dibayar oleh pihak yang memiliki kendaran dengan nama dan alamat tinggal pemilik kendaraan tersebut. Sehingga apabila anda tidak melakukan laporan penjualan kendaraan baik mobil atau motor ke pihak samsat, maka pembayaran pajak terhadap kendaraan tersebut akan tetap ditanggung oleh anda, hal ini dikarenakan nama dan alamat pemilik kendaraan masih beratas namakan pemilik yang lama.

Sesuai dengan Perda No.2 tahun 2015, pengenaan tarif pajak progresif akan dikenakan pada setiap kendaraan sebesar paling sedikit adalah 2% untuk kendaraan pertama, dan setiap kendaraan akan ditambahkan 0,5% sampai mencapai maksimal 10%. Misal, kendaraan pertama 2%, kendaraan kedua 2.5%, kendaraan ketiga 3%, sampai pada akhirnya kendaraan dengan pajak progresif 10%. Tentu saja pengenaan tarif pajak progresif setiap daerah bisa berbeda-beda tergantung perda yang ditentukan secara legal hukum. Namun, tidak melebihi rentang besaran pajak yang sudah ditetapkan pada UU No.28 Tahun 2009 pasal 6.

Itulah cara lapor jual mobil ke samsat yang penting untuk dilakukan agar terhindar dari tanggung jawab pembayaran pajak progresif untuk kendaraan yang sudah bukan menjadi milik anda lagi. Semoga dapat membantu para pembaca sekalian. 

Kunjungi juga

erp cloud

Penjelasan Cloud ERP Keuntungan, Risiko dan Solusi Populer

Cloud ERP adalah sistem perencanaan sumber daya perusahaan berbasis cloud. Ini menawarkan banyak keuntungan bisnis …