Motor Kredit Hilang
Motor Kredit Hilang

Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?

Mengalami kondisi dimana motor kredit hilang tentu akan sangat meresahkan. Sebab hilangnya motor yang belum lunas seakan-akan dapat menambah beban yang harus ditanggung oleh pemiliknya. Pertanyaannya, Apakah bagi Anda yang mengalami hal serupa yaitu kehilangan motor kredit tetap meneruskan pembayaran angsurannya?

Pertanyaan semacam ini sering dilontarkan oleh para pemilik kendaraan motor kredit yang hilang. Tentu saja setiap pemilik akan mencari tahu informasi sebanyak-banyaknya terkait motor kredit yang dimiliki untuk bisa keluar dari beban angsuran. Meskipun peluang untuk terhindar dari beban kredit tersebut sangat kecil, terutama bagi pemilik kendaraan motor kredit yang baru mengangsur beberapa bulan.

Kewajiban Membayar Angsuran Motor Kredit Hilang

Berbicara tentang kewajiban setiap kreditur yang mengajukan kredit motor, pada umumnya akan terikat oleh lembaga asuransi sebagai perusahaan penjamin. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dan dialami oleh kreditur seperti motor hilang akan memperoleh jaminan asuransi sebagaimana kerjasama antara leasing dengan perusahaan pemberi asuransi.

Apabila dilihat berdasarkan sudut pAndang leasing, pemilik kendaraan tetap dibebani angsuran sampai semua cicilan kredit lunas. Pihak leasing tidak memberikan toleransi apapun kecuali dengan memberikan fasilitas asuransi yang diberikan oleh perusahaan penjamin. Dengan begitu, kewajiban angsuran bagi motor kredit hilang akan dibebankan kepada perusahaan pemberi asuransi. Tentu saja dengan syarat ketentuan yang berlaku dan harus diketahui oleh setiap kreditur.

Cara Klaim Asuransi Penjaminan Motor Kredit Hilang

Saat ini, sebagian besar masyarakat yang mengajukan kredit motor ke leasing telah diberikan fasilitas asuransi. Sehingga ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini, maka bisa memperoleh keringanan dengan adanya asuransi tersebut.

Jika Anda berharap memperoleh klaim asuransi ketika motor kredit hilang, berikut hal-hal yang harus Anda lakukan.

Lapor kehilangan ke leasing 3 x 24 jam

Hindarilah kebiasaan melapor ke polisi ketika motor hilang secara tiba-tiba. Sebelum itu Anda harus memikirkan rencana dan solusi yang lebih tepat tanpa harus memprioritaskan polisi. Karena perusahaan yang membiayai motor Anda adalah leasing, maka ketika terjadi sesuatu, hal pertama yang harus dilakukan tidak lain adalah melaporkannya ke pihak leasing yang bersangkutan.

Berbeda jika Anda hanya sekedar melaporkan kehilangan motor ke polisi. Tanpa adanya pemberitahuan motor kredit hilang ke leasing, maka sangat mustahil untuk dapat memperoleh klaim asuransi. Hal ini lumrah mengingat administrasi kendaraan bermotor diurus oleh pihak leasing secara keseluruhannya.

Waktu yang sangat disarankan untuk membuat laporan kehilangan kepada pihak leasing yaitu tidak lebih dari 3 x 24 jam. Namun Anda tidak diperkenankan membuat laporan tanpa memperhatikan prosedurnya. Untuk mendatangi leasing dengan tujuan tersebut, bawalah beberapa dokumen pendukung yang meliputi, FC KTP/SIM, STNK, dan kunci motor bawaan pabrik.

Ceritakan kronologis Anda mengapa motor hilang bisa terjadi tanpa sepengetahuan Anda. Buat kronologis tersebut secara tertulis agar dapat dibaca dengan mudah oleh petugas leasing.

Membuat laporan kehilangan ke polisi

Setelah menghubungi leasing Anda terkait motor yang hilang, baru selanjutnya Anda bisa membuat keterangan laporan kehilangan kepada polisi. Dengan syarat motor kredit Anda telah hilang sekurang-kurangnya 3 hari secara berturut-turut. Dalam hal ini, Anda akan dimintai agar membuat berita kehilangan yang tertuju pada khalayak umum.

Jika laporan mengenai motor kredit hilang yang Anda ajukan diterima oleh pihak polisi, baik tingkat sektor maupun resor biasanya akan dibuktikan dengan diberikannya Surat TAnda Penerimaan Laporan (STPL) untuk menjadi pegangan Anda di tahapan administrasi selanjutnya.

Pengajuan pemblokiran STNK

Syarat klaim asuransi bagi yang mengalami kehilangan motor juga diharuskan untuk mengurus pemblokiran STNK di Polda tempat motor teregistrasi. Anda bisa mengajukan permohonan ini sejak awal, sebab pengurusan pemblokiran sendiri tidak jarang membutuhkan rentang waktu yang cukup lama, belum ditambah dengan rangkaian proses administrasi yang terbilang ribet.

Karena tujuan dari pengajuan pemblokiran ini adalah untuk mendapat surat ketetapan Polda, maka pastikan Anda mengajukan permohonan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku agar dikabulkan. Surat tersebut nantinya harus disampaikan ke pihak leasing untuk mengurus administrasi selanjutnya.

Pengajuan fasilitas asuransi

Setelah melalui tiga tahapan di atas, sekarang Anda memiliki beberapa berkas persyaratan yang diwajibkan leasing untuk mengklaim hak asuransi Anda. Untuk itu bawalah dokumen tersebut ke Samsat terdekat dengan melengkapi beberapa dokumen meliputi fotokopi KTP, SIM, STNK/BPKB, STPL, surat keterangan pemblokiran, dan kunci asli motor.

Jika kasus motor kredit hilang yang Anda alami disebabkan karena dibawa oleh orang tertentu, Anda bisa melampirkan identitas orang tersebut ke dalam kelengkapan berkas. Berikutnya petugas leasing akan memberikan bukti tAnda penerimaan pengajuan dan berkas permohonan klaim asuransi Anda.

Sampai pada proses ini, Anda tidak akan langsung mendapat ganti rugi. Paling tidak dibutuhkan waktu 2 hingga 4 Minggu bagi pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah hasilnya keluar dan diterima oleh pihak kepolisian, baru Anda dipastikan memperoleh asuransi sebagai ganti rugi kehilangan motor kredit.

Sekedar informasi, bahwa hal terpenting dalam pengajuan klaim asuransi kendaraan motor hilang, diwajibkan agar melampirkan STNK beserta kunci motor asli ke dalam laporan pengajuan. Jika keduanya tidak ada, bisa jadi peluang dikabulkannya permohonan Anda sangat kecil kecuali jika Anda bisa memohon toleransi dengan menyertakan BPKB sebagai penggantinya serta menjelaskan bagaimana motor kredit hilang secara kronologis.

Kunjungi juga

Sales Automation

Pentingkah Sales Automation bagi Pertumbuhan Bisnis Digital

Menjalankan bisnis yang sukses bukanlah hal mudah, baik bagi pemilik usaha kecil, pendiri perusahaan rintisan, …