Kendaraan roda dua atau motor saat ini telah menjadi kebutuhan primer di tengah-tengah aktivitas masyarakat sehari-hari. Sayangnya harga yang terbilang cukup mahal yaitu 15 jutaan, mendorong masyarakat yang tidak memiliki budget cukup untuk mencoba membeli motor dengan cara kredit. Meskipun dapat dianggap membantu, namun kredit motor akan menyebabkan beberapa resiko. Salah satunya motor ditarik leasing ketika menunggak cicilan.
Beruntung jika motor ditarik ketika posisinya berada di rumah. Lain halnya dengan penarikan motor kredit ketika sedang dalam perjalanan. Hal ini bukanlah kejadian yang cukup aneh, bahkan tidak sedikit masyarakat yang mendapat bantuan kredit dari leasing mengalami hal serupa.
Faktor Penyebab Motor Ditarik Leasing
Ada beberapa faktor penyebab motor ditarik leasing secara umum. Penyebab tersebut melatarbelakangi pengambilan keputusan dari pihak leasing sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh pemilik motor itu sendiri. Adapun faktor penyebab adalah sebagai berikut.
1. Telat membayar angsuran
Telat membayar angsuran motor sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian pemilik motor kredit. Jika keterlambatan tersebut tidak melampaui batas, biasanya pemilik motor hanya cukup membayar denda. Berbeda apabila keterlambatan membayar angsuran melebihi batas wajar yang kemudian disebut sebagai kredit macet. Dengan sebab ini tentu akan jika motor ditarik melalui perantara depkolektor.
2. Salah paham depkolektor
Motor ditarik yang diakibatkan oleh kesalahpahaman depkolektor memang jarang terjadi. Namun tidak menutup kemungkinannya, sebab beberapa kasus terjadi dimana motor kredit yang telah dilunasi oleh pemiliknya masih dimintai angsuran dengan ancaman motor ditarik. Hal ini disebabkan ketika depkolektor tidak mengetahui data secara resmi dari perusahaannya.
3. Penjualan motor secara ilegal
Maksud penjualan motor secara ilegal diartikan sebagai penjualan motor kredit yang belum lunas oleh pemiliknya tanpa sepengetahuan leasing. Akibatnya motor tersebut ditarik secara paksa oleh pihak leasing ketika terindikasi adanya perpindahan hak milik motor yang diketahui ilegal. Kejadian motor ditarik leasing tidak selalu dialami pemilik, namun juga orang lain yang menggunakan motor tersebut.
Prosedur Penarikan Motor Kredit Oleh Leasing
Penarikan motor kredit oleh masing-masing leasing memiliki prosedur yang berbeda. Namun, proses motor ditarik leasing secara umum tidak jauh dari prosedur berikut ini.
- Tanda Peringatan. Sebelum penarikan, pihak leasing akan memberikan tanda peringatan ketika tunggakan kredit telah mencapai sekurangnya 1 bulan atau masuk pada angsuran berikutnya.
- Datang ke rumah. Setelah diberikan peringatan baik dalam bentuk surat maupun call center namun nasabah tak kunjung membayar angsurannya, maka pihak leasing akan mendatangi ke rumah nasabah tersebut.
- Negosiasi. Tepat pada saat di rumah nasabah, petugas leasing tidak serta-merta langsung menarik motornya melainkan dengan memberikan kesempatan negosiasi untuk mencari solusi bersama.
- Penarikan. Penarikan motor kredit akan dilakukan jika tidak menemui titik temu atau nasabah enggan untuk meneruskan angsuran sebagaimana negosiasi yang telah dilakukan.
Prosedur terhadap proses motor ditarik leasing akan berbeda apabila motor kredit tersebut telah berpindah tangan. Baik disebabkan karena dijual oleh pemilik maupun digadaikan selama kurun waktu tertentu. Hal ini juga berlaku bagi nasabah yang sulit ditemukan atau selalu berusaha menghindar dari petugas leasing. Akibatnya, kejadian saat ditarik tidak sedikit dialami oleh pengendara yang bukan pemilik aslinya.
Dalam kasus ini, biasanya depkolektor akan menyusuri jalan raya di sekitar tempat tinggal nasabah untuk mencegatnya ketika ditemukan. Dalam posisi ini, terdapat tiga pilihan yang biasanya dilakukan oleh depkolektor sebelum terjadi.
Kebiasaan deb kolektor saat menarik motor kredit
Memaksanya untuk berdiskusi di rumah
Tindakan pertama yang dilakukan oleh depkolektor yaitu menawarkan kepada nasabah agar melakukan diskusi di tempat tinggalnya. Diskusi ini akan membahas negosiasi atau mencari jalan keluar yang bisa diterima oleh kedua belah pihak, baik nasabah maupun leasing. Sehingga jika suatu saat motor ditarik leasing karena suatu hal tertentu, maka pemilik sudah mengetahui dan memakluminya.
Menarik motor yang digunakan secara paksa
Penarikan motor di jalan merupakan tindakan yang paling sering dilakukan oleh depkolektor. Ketika mendapati nasabah yang mengalami kredit macet, secara spontan petugas akan menarik kendaraan tersebut dan membawanya ke kantor leasing tanpa memberikan toleransi kepada nasabah.
Membawa nasabah ke kantor leasing
Jika penarikan motor dirasa belum cukup, tidak jarang nasabah yang dibawa ke kantor leasing bersama motornya. Biasanya tindakan ini dilakukan ketika nasabah sudah melakukan kredit macet dalam tempo yang cukup lama serta sukar untuk ditemui.
Cara Menanggapi Petugas Ketika Motor Ditarik Leasing
Sebenarnya, penarikan motor kredit secara paksa tidak diperbolehkan secara hukum. Praktik semacam ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan undang-undang. Bagi Anda yang mengalami hal serupa atau ingin menghindari kemungkinannya, ada beberapa cara yang dapat diterapkan untuk menanggapi proses penarikan motor yang dilakukan petugas leasing.
Memohon bukti surat penarikan
Banyaknya depkolektor tipuan yang merajalela di masyarakat mewajibkan setiap nasabah agar berhati-hati. Begitu juga ketika dihadang oleh petugas yang mengaku sebagai pihak leasing dan akan menarik motor Anda. Pastikan petugas tersebut membawa surat penarikan resmi yang dikeluarkan oleh leasing.
Memohon sertifikat fidusia
Sertifikat fidusia merupakan dokumen penting yang menunjukkan adanya perjanjian hutang piutang dari leasing kepada nasabah. Pada saat Anda ditemui depkolektor, terutama petugas yang akan melakukan penarikan motor, mintalah sertifikat fidusia sebagai pegangan Anda.
Kegunaan sertifikat fidusia menjadi dokumen penting untuk memastikan petugas memang berasal dari leasing. Kegunaan lainnya adalah sebagai jaminan ketika motor ditarik dan dibawanya ke kantor. Sebab salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika Anda menebus motor di leasing adalah dengan menunjukkan sertifikasi fidusia ini.
Memohon penunjukkan Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK)
Beberapa leasing akan melampirkan dokumen BAPK sebagai bukti yang sah terhadap aktivitas penarikan motor kredit macet dari nasabah. Sebagai contoh perusahaan pembiayaan FIF. Petugas atau depkolektor yang akan menarik motor akan memberikan dokumen ini yang dibubuhi tAnda tangan asli pihak FIF.
Jika ternyata petugas tidak dapat menunjukkan dokumen ini, tahanlah motor Anda dan hubungi call center FIF. Bila perlu hubungi kantor polisi agar dapat membantu Anda menghadapi depkolektor tersebut.
Minta keterangan bukti tunggakan
Mengingat penyebab motor ditarik leasing adalah disebabkan karena tunggakan kredit, Anda harus menanyakan riwayat kredit Anda kepada depkolektor tersebut. Hal ini mungkin akan sangat diperlukan jika Anda merasa angsuran kredit lancar namun pihak leasing menarik motor. Dengan dasar tersebut Anda memiliki kemampuan untuk membela diri.
Anda perlu mengurus administrasi di kantor leasing tersebut. Harapannya bisa memperjelas kondisi dan mengetahui solusi yang dibutuhkan untuk dapat menebus dan membawa motor Anda kembali. Selama proses penebusan, Anda tidak perlu khawatir. Sebab setiap leasing dari perusahaan pembiayaan manapun akan membuka lebar kesempatan bagi nasabah untuk menebus dan memperbaiki kreditnya.
Terlepas dari seringnya kejadian dimana motor ditarik leasing akibat kredit macet atau lainnya, maka sudah semestinya Anda menghindari faktor-faktor penyebab penarikan tersebut. Harapannya, ketika Anda berhasil meneruskan kredit dengan baik sampai lunas secara keseluruhan, Anda dapat menjaga reputasi di BI checking. Sehingga sewaktu-waktu Anda bisa mengajukan kredit kembali dengan mudah.