Setiap kali melakukan pembelian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, tentu akan mendapat dokumen penting berupa STNK dan BPKB. Sayangnya tidak sedikit para pemilik yang kehilangan kedua dokumen tersebut sehingga harus mengurusnya untuk pembuatan dokumen baru. Jika Anda mengalami hal serupa, ada panduan membuat STNK dan BPKB motor bodong yang bisa dilakukan.
Sebelum lebih lanjut membahas tentang cara membuatnya, penting bagi Anda untuk mengetahui definisi dan fungsi dari kedua dokumen tersebut.
Definisi dan Fungsi STNK dan BPKB Motor
STNK merupakan kepanjangan dari Surat TAnda Nomor Kendaraan Bermotor yang di dalamnya memuat nomor registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor. Jika Anda lihat surat atau dokumen ini, maka akan nampak jelas 2 bilah sisi yang masing-masing merupakan identitas kendaraan dan ketetapan pajak kendaraan.
BPKB merupakan kepanjangan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh SATLANTAS untuk menjadi bukti atau Anda milik atas kendaraan bermotor. Tidak berbeda jauh dengan STNK, BPKB juga memuat informasi kendaraan yang di dalamnya tertera nama pemilik serta nomor unik untuk membedakan BPKB satu dengan lainnya.
Lebih lanjut, fungsi STNK sebagai dokumen identitas kendaraan yang didalamnya tercantum ciri-ciri kendaraan, nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, nomor registrasi, hingga masa berlaku. Selain itu di balik STNK juga terdapat dokumen yang memuat informasi tentang pajak, seperti nominal pajak, masa berlaku, hingga cap dari Samsat sebagai tAnda bahwa pajak motor di tahun berjalan telah dibayar.
Berbeda dengan BPKB, fungsi utama dokumen ini adalah sebagai tAnda kepemilikan atas kendaraan bermotor. Selain itu BPKB memiliki nilai yang sangat berharga karena dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman kredit. Selebihnya, kendaraan bermotor yang masih berkedapatan BPKB memiliki nilai jual yang tinggi dibanding kendaraan tanpa BPKB.
Cara Membuat STNK dan BPKB Motor Bodong Akibat Dokumen Hilang
Karena surat STNK dan BPKB hilang secara bersamaan, tentu motor Anda sudah bisa dikatakan bodong. Sehingga untuk membuat STNK dan BPKB motor baru sebagaimana yang Anda alami harus melewati beberapa tahapan khusus yang berbeda dengan ketika kehilangan salah satu dokumen saja. Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus pembuatan baru kedua dokumen tersebut.
Membuat BPKB yang baru
Pengurusan atau proses pembuatan yang baru tidak bisa dilakukan secara bersamaan, melainkan Anda harus memulainya dengan mengurus pembuatan BPKB terlebih dulu. Adapun persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat BPKB baru adalah sebagai berikut.
- Kartu identitas, dapat berupa KTP maupun SIM
- Surat pernyataan yang menerangkan bahwa Anda kehilangan BPKB kemudian dibubuhi materai 6000
- Surat keterangan dari bank yang menerangkan bahwa BPKB motor Anda tidak dalam status jaminan agunan bank
- Bukti pemasangan iklan yang menginformasikan tentang anaknya BPKB atas nama Anda
- Berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa Anda peroleh melalui bareskrim
- Bukti STNK seperti foto digital, fotocopy/print out, atau lain sebagainya
- Bukti BPKB seperti foto digital, fotocopy/print out, atau cukup dengan memberikan nomor BPKB
Setelah semua dokumen telah disiapkan semuanya, bawalah ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus proses membuat STNK dan BPKB motor bodong tahap berikutnya. Ikuti rangkaian berikut ini.
- Datanglah dan katakan tujuan Anda ke kantor Samsat sembari menyerahkan semua dokumen yang telah dibawa.
- Motor Anda akan melalui tahapan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor mesin dan rangka.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang diminta. Simpan bukti pembayaran tersebut untuk Anda gunakan ketika mengambil BPKB nantinya.
- Setelah selesai Anda hanya cukup menunggu selama kurun waktu tertentu berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh petugas Samsat.
Sampai di sini pengurusan BPKB Anda bisa dianggap selesai. Langkah selanjutnya adalah mengurus STNK baru sebagaimana permohonan Anda untuk dapat membuat akibat kehilangan.
Membuat STNK yang Baru
Seperti yang kita ketahui, keberadaan motor tak pernah lepas dari STNK sebagai dokumen penting yang wajib ada bagi setiap kendaraan. Untuk itu, apabila Anda kehilangan surat STNK ini sangat dianjurkan agar segera melaporkannya ke polisi supaya mendapat penanganan lebih lanjut. Tahap ini juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membuat STNK dan BPKB motor bodong.
Beberapa berkas persyaratan yang harus Anda siapkan untuk membuat STNK baru ini adalah sebagai berikut.
- Kartu identitas, dapat berupa KTP maupun SIM.
- Surat dari kepolisian yang menerangkan tentang kehilangan STNK milik Anda.
- Dokumen BPKB baik asli maupun fotocopy terbaru sebagaimana yang telah Anda ajukan di atas.
Mengajukan permohonan atas kehilangan STNK
Setelah semua dokumen dirasa cukup, bawa semuanya ke kantor Samsat untuk mengajukan permohonan atas kehilangan STNK. Selanjutnya Anda ikuti panduan di bawah ini.
- Seperti halnya proses pembuatan BPKB di atas, dalam hal ini Anda juga harus melakukan cek fisik kendaraan untuk memperoleh data nomor rangka serta mesin. Hasil dari cek fisik kendaraan tersebut dapat Anda fotocopy sebagai pegangan atau syarat pengumpulan di tahap berikutnya.
- Isilah formulir pendaftaran terkait pengajuan untuk membuat STNK dan BPKB motor yang baru, khususnya di tahap pembuatan STNK ini. Setelah selesai, lampirkan seluruh dokumen yang telah Anda bawa sebelumnya pada formulir tersebut untuk kemudian diserahkan kepada loket bagian STNK.
- Di tahap ketiga ini, Anda bisa mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II. Jika permohonan dikabulkan Anda akan diminta untuk membayar pajak kendaraan bermotor pada tahun berjalan.
- Dengan memegang bukti pembayaran ini, Anda hanya cukup menunggu informasi selanjutnya dari pihak Samsat.
Demikian langkah membuat STNK dan BPKB motor bodong yang hilang akibat faktor tertentu. Untuk Anda yang mengalami hal ini, segeralah memproses permohonan sebelum status dokumen Anda diblokir.