Lowongan Pegawai Pemerintan BRIN
Lowongan Pegawai Pemerintan BRIN

Lowongan Pegawai Pemerintah 500 Formasi Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 335 Tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2022, BRIN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi PPPK untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama di lingkungan BRIN dengan rincian sebagai berikut:

PENGUMUMAN

NOMOR : B-58901/II.2/KP.02.01/12/2022

tanggal 20 Desember 2022 TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN)

TAHUN 2022

Lowongan Pegawai Pemerintan BRIN
Lowongan Pegawai Pemerintan BRIN

I.     JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH FORMASI

Rincian kebutuhan PPPK BRIN sebagaimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

 

II.     KRITERIA PELAMAR

Formasi PPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan yang ditentukan, yaitu Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama.

 

III.   PERSYARATAN PELAMAR

Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya terdiri atas:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

 

  1. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  2. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  3. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;
  4. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya;
  6. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 (lima) tahun;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;
  9. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
  10. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

 

Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama terdiri atas:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI;
  8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;
  9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
  10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  12. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun;
  13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat

 

keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

  1. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

 

IV.  TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PENDAFTARAN

  • Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
  • Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, terdiri atas:
    • Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas meterai atau e-meterai 000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
    • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
    • Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani di atas meterai atau e-meterai 000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);

4)       Ijazah dan transkrip akademik;

  1. Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
  2. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK tetapi belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan
  3. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar dinyatakan lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai,atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar dinyatakan lulus.
  • Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah;
  • Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri

 

maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp10.000,00;

  • Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (format Surat Keterangan Rumah Sakit dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
  • Pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama wajib mengisi formulir surat pengalaman Kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia (SDM) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
  • Pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya wajib melampirkan:
    1. Formulir surat pengalaman kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
    2. Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan PPPK, terdiri atas:

 

 

NO

HASIL KERJA MINIMAL  

KETERANGAN

 

VOLUME

BUKTI YANG HARUS DIUNGGAH
1 Membimbing kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengembangan Peneliti dengan jenjang di bawahnya/ Mahasiswa S2 atauS3/ SDM lainnya. a)   Membimbing mahasiswa dalam penyusunan tugas akhir sebagai promotor atau copromotor, atau

b)    Membimbing SDM lainnya dengan output bimbingan berupa KTI bersamayang terbit di

prosiding/jurnal terindeks Scopus/Web ofScience

Minimal 1 ü  SK dari Perguruan Tinggi, atau

ü  KTI bersama (publikasi internasional) dan surat pernyataan dari yang dibimbing

 

 

NO

HASIL KERJA MINIMAL  

KETERANGAN

 

VOLUME

BUKTI YANG HARUS DIUNGGAH
2 Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari internal institusi/eksternal Lingkup dana penelitian, pengembangan, dan pengkajian yang diperoleh dapat berupa:

·      Dana operasional riset (kegiatan riset/travelling grant/perolehan peralatan pendukung/operasi onal lainnya); atau

·      Beasiswa/ Bantuan Pendidikan S3 (Strata-3); atau

·      Pendidikan nonformal (pelatihan teknis); atau

·      Kolaborasi riset (Sabatical, Magang Industri, Post Doctoral, dan kolaborasi lainnya); atau

·      Perolehan dana lainnya yang akan diklarifikasi oleh asesor

Minimal 1 Proposal, dan SK/surat penetapan kegiatan dan/atau pendanaan dari penyandang dana/bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor.
3 Anggota kelompok kegiatan di internal institusi/eksternal Lingkup kegiatan dilihat dari afiliasi peneliti/ keanggotaan dalam tim yang terlibat dalam kegiatan Minimal 1 SK/Surat Keterangan/ bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor
4 Pemakalah oral di pertemuan ilmiah terindeks global Pemakalah oral dalam pertemuan ilmiah yang bereputasi/ pertemuan internasional yang menghasilkan publikasi terindeks Scopus/Web of Science Minimal 2 Sertifikat/bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor

 

 

NO

HASIL KERJA MINIMAL  

KETERANGAN

 

VOLUME

BUKTI YANG HARUS DIUNGGAH
5 Kontributor anggota karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel di prosiding              ilmiah

terindeks              global bereputasi

KTI dalam prosiding ilmiah terindeks global bereputasi (Scopus) dapat digantikan dengan:

•     KTI yang terbit dalam jurnal terindeks (Scopus/Web of Science), atau

•     Buku ilmiah penerbit internasional, atau

•     Kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), atau

•     Naskah akademis R-PP atau R- Perpres, atau

•     Transaksi lisensi dengan Mitra Nasional

Jumlah            volume output pengganti di luar dari yang

disyaratkan pada poin no. 6

Minimal 2 Nomor DOI dan KTI yang diterbitkan.
6 Sebagai        kontributor anggota:

a. KTI di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah (Q1/Q2/Web of Science), atau

b. Buku ilmiah atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, atau

c. Kekayaan intelektual

ü  Paling sedikit 1 (satu) output berasal dari poin 6.a.

ü  Naskah akademis yang dimaksud adalah dokumen pendukung pertimbangan akademis untuk pembuatan berbagai regulasi yang mengikat secara hukum yang telah

diproses/disetujui

Minimal 3 a.    Nomor DOI dan KTI yang terbitkan, atau

b.    Buku ilmiah, atau

c.    Sertifikat      kekayaan intelektual, atau

d.    Naskah lengkap yang bersifat         akademis

sesuai        kebutuhan regulasi,         regulasi yang sedang dibuat (draf)/telah     disetujui sebagai       kebijakan; dan SK penetapan tim penyusun/pengkaji dari pimpinan instansi

terkait, atau

 

 

NO

HASIL KERJA MINIMAL  

KETERANGAN

 

VOLUME

BUKTI YANG HARUS DIUNGGAH
bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), atau

d. Naskah akademisR- PP atau R-

Perpres, atau

e. Transaksi lisensi dengan Mitra Nasional

untuk diundangkan. Naskah akademis sebagai lampiran rancangan peraturan perundang- undangan dapat diusulkan paling sedikit dalam proses legislasi di panitia antar- kementerian, dengan melampirkan tambahan dokumen berupa Keputusan dari kementerian

terkait.

e. Kontrak transaksi lisensi dengan mitra, dan bukti daftar KI/sertifikat KI yang telah dikabulkan yangmenjadi objek transaksi lisensi.

 

V.     TAHAPAN SELEKSI DAN KRITERIA KELULUSAN

  • Seleksi Administrasi
    • Setelah pelamar mendaftar dan menggunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara daring (online) atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah;
    • Pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapatmelakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
    • Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://casn.brin.go.id.

5.2.      Seleksi Kompetensi

  • Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya meliputi:
    1. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, bobot 40%; dan
    2. Seleksi Kompetensi Teknis, bobot 60%.
  • Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama meliputi:
    1. Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, Bobot 60%
    2. Seleksi Kompetensi Tambahan: Wawancara, Bobot 40%

 

VI.   LOKASI DAN JADWAL SELEKSI

Tahapan Seleksi Kompetensi Teknis CAT bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama akan dilaksanakan di 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia (pemilihan dan perubahan titik lokasi akan disampaikan kemudian).

 

Adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK sebagai berikut:

 

No. Kegiatan Jadwal
1. Pengumuman Seleksi PPPK 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023
2. Pendaftaran Seleksi PPPK 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023
5. Masa Sanggah 16 s.d. 18 Januari 2023
6. Jawab Sanggah 19 s.d. 25 Januari 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023
9. Penarikan Data Final 23 s.d. 24 Februari 2023
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d. 1 Maret 2023
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi 2 s.d. 7 Maret 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 10 Maret s.d. 3 April 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d. 8 April 2023
15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023
16. Masa Sanggah 12 s.d. 14 April 2023
17. Jawab Sanggah 14 s.d. 20 April 2023

 

No. Kegiatan Jadwal
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d. 20 Juni 2023

Catatan: Jadwal sebagaimana tersebut dalam tabel dapat berubah sewaktu – waktu. Apabila terdapatperubahan jadwal seleksi akan diumumkan melalui laman CASN BRIN. Mohon dapat selalu melihat di https://casn.brin.go.id.

 

VII.  LAIN-LAIN

  1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Pelamar dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang, atau dalam bentuk lain. BRIN tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BRIN atau
  2. Kelulusan adalah prestasi peserta seleksi Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundangan-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK BRIN. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  3. Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan
  4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermeterai atau e-meterai 000,00. Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang
  6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh BRIN, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka BRIN berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang
  7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon ASN untuk 1 (satu) periode
  8. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu
  9. Penjelasan resmi terkait Seleksi Penerimaan PPPK BRIN dapat   dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.brin.go.id.

 

  1. Informasi lebih lanjut dan pengaduan mengenai pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Panitia Seleksi Penerimaan PPPK BRIN Tahun 2022 pada hari kerja (Senin d. Jumat) pukul 07:30 s.d. 16:30 WIB, melalui:
    1. WA (WhatsApp) Text pada nomor 0812 1234 7390 (hanya melayani WhatsApp text)
    2. Surat Elektronik: casn@brin.go.id

 

RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI FORMASI PPPK BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2022

 

 

NO

 

NAMA JABATAN

 

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

UNIT KERJA PENEMPATAN FORMASI PPPK
1 PENELITI AHLI MADYA S-3 BIOMEDIK/ S-3 TEKNIK LINGKUNGAN/ S-3 AGROTEKNOLOGI/ S-3 ILMU KOMPUTER/ S-3 ILMU PERIKANAN/ S-3 KIMIA /ORGANIC CHEMISTRY/ S-3 KIMIA /ORGANIC GEOCHEMISTRY/ S-3 SOSIOLOGI/ S-3 INTERNATIONAL RELATIONS AND DIPLOMACY/ S-3 KIMIA FISIK/ S-3 TEKNIK KELAUTAN/ S-3 TEKNIK INFORMATIKA/ S-3 TEKNIK MATERIAL/ S-3 BIOMOLEKULAR/ S-3 TEKNIK INDUSTRI/ S-3 ILMU SOSIAL DAN EKONOMI/ S-3 EKONOMI MONETER/ S-3 EKONOMI PEMBANGUNAN /DEVELOPMENT ECONOMICS/ S-3 BIOTEKNOLOGI/ S-3 KRIMINOLOGI/ S-3 INTERNATIONAL RELATIONSHIP/ S-3 KEHUTANAN/ S-3 TEKNIK/ S-3 SAINS KEBUMIAN/ S-3 GEOSCIENCE AND NATURAL RESOURCES/ S-3 INTERNATIONAL DEVELOPMENT/ S-3 STATISTIK/ S-3 MATEMATIKA/ S-3 NUCLEAR ENGINEERING/ S-3 AGROBIODIVERSITY/ S-3 ILMU HUKUM/ S-3 ILMU KEHUTANAN/ S-3 GEOFISIKA/ S-3 GEOGRAFI/ S-3 KEPENDUDUKAN/ S-3 KEDOKTERAN/ S-3 BIOSCIENCE/ S-3 PERTANIAN/ S-3 ILMU SOSIAL/ S-3 TEKNIK PERTAMBANGAN/ S-3 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA/ S-3 AEROSPACE ENGINEERING/ S-

3 BIDANG BOTANI/ S-3 BIOLOGI TANAH/ S-3 TEKNOLOGI/ S-3 KEBIJAKAN PUBLIK/ S-3 FILSAFAT/

SEKRETARIAT UTAMA 500

 

 

NO

 

NAMA JABATAN

 

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

UNIT KERJA PENEMPATAN FORMASI PPPK
S-3 ILMU EKONOMI/ S-3 KEDOKTERAN HEWAN/ S-3 ILMU GIZI/ S-3 ILMU BAHAN-BAHAN/ S-3 ILMU PANGAN/ S-3 ILMU PERAIRAN/ S-3 AGRONOMI/ S-3 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN/ S-3 ILMU KELAUTAN/ S-3 BIOKIMIA/ S-3 TEKNIK ELEKTRO/ S-3 TEKNIK KIMIA/ S-3 TEKNIK MESIN/ S-3 ASTRONOMI/ S-3 MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM/ S-3 MIKROBIOLOGI/ S-3 TEKNOLOGI PERIKANAN LAUT/ S-3 ILMU SOSIOLOGI/ S-3 ILMU POLITIK/ S-3 KOMPUTER/ S-3 MATEMATIKA/STATISTIK/ S-3 BIOLOGI/ S-3 ANTROPOLOGI/ S-3 ARKEOLOGI/ S-3 GEODESI/ S-3 GEOSYSTEM AND BIOSYSTEM SCIENCES/ S-3 PENGINDERAAN JAUH/SIG/ S-3 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK/ S-3 METALURGI DAN MATERIAL/ S-3 PETERNAKAN/ S-3 ILMU LINGKUNGAN/ S-3 TEKNIK FISIKA/ S-3 METALURGI/ S-3 METEOROLOGI/ S-3 KIMIA/ S-3 ELEKTRONIKA/ S- 3 FISIKA/ S-3 EKONOMI PEMBANGUNAN/ S-3 OSEANOGRAFI/ S-3 SAINS KOMPUTASI/ S-3 OSEANOGRAFI KIMIA/ S-3 BIOLOGI LAUT/ S-3

BIOTECHNOLOGY/ S-3 FARMAKOLOGI/ S-3 FARMASI/ S-3 FISIKA TERAPAN/ S-3 TEKNIK NUKLIR/ S-3 SPESIALIS KEDOKTERAN NUKLIR/ S-3

AERONAUTIKA/ S-3 KEDIRGANTARAAN/ S-3 PENERBANGAN/ S-3 ASTROFISIKA/ S-3 KOMPUTASI

2 ARSIPARIS AHLI PERTAMA S-1 ILMU KEARSIPAN/ S-1 EKONOMI MANAJEMEN/ S- 1 ADMINISTRASI NEGARA/ S-1 KEARSIPAN SEKRETARIAT UTAMA 10
JUMLAH 510

Sumber : https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman/detail/58-brin-memanggil

Kunjungi juga

Sales Automation

Pentingkah Sales Automation bagi Pertumbuhan Bisnis Digital

Menjalankan bisnis yang sukses bukanlah hal mudah, baik bagi pemilik usaha kecil, pendiri perusahaan rintisan, …