Berbicara tentang keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan sudah menjadi hal umum, baik bagi para pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua. Besaran denda yang harus dibayarkan berbeda sesuai dengan jangka waktu keterlambatannya. Berikut ini panduan cara menghitung denda pajak mobil telat 2 tahun yang mungkin dapat membantu Anda.
Sebagai pemilik kendaraan yang legal dan terdaftar secara resmi, tentu Anda akan dituntut untuk mengeluarkan biaya pajak di setiap tahunnya. Selain itu Anda juga dituntut agar selalu mematuhi kapan tiba waktu pembayaran yang harus dilakukan. Jika tidak sesuai pada tanggal waktu yang sudah ditetapkan, maka Anda harus siap menanggung dendanya.
Cara Hitung Denda Pajak Mobil Telat 2 Tahun
Untuk menghitung denda pajak mobil telat 2 tahun, tidak serta merta dilakukan berdasarkan waktu keterlambatannya. Hal ini mengingat setiap kendaraan mobil meskipun jenisnya sama, namun dipastikan memiliki angka yang berbeda-beda. Demikian halnya denda keterlambatan yang harus dibayar.
Saat ini telah beredar isu di masyarakat bahwa keterlambatan 1 hari sering disamakan dengan denda pajak layaknya 1 tahun. Sehingga jika sudah terlanjur terlambat membayar pajak meskipun hanya 1 hari, tidak sedikit masyarakat yang lebih memilih untuk menundanya hingga genap 1 tahun. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan faktanya.
Nominal keterlambatan terhitung tidak berdasarkan pada hitungan tahun. Meskipun denda pajak mobil dihitung setiap 25% per tahunnya. Sebagai contoh, jika Anda dituntut untuk membayar denda pajak mobil telat 2 tahun, maka Anda harus mengakumulasinya berdasarkan hitungan 25% per tahun. Namun berbeda jika keterlambatan tidak sampai genap 12 atau 24 bulan. Tentu Anda akan memperoleh nominal denda yang lebih kecil atau lebih besar.
Prosedur perhitungan denda pajak kendaraan roda empat: Contoh nya sebagai berikut
Untuk menghitungnya, Anda harus memastikannya terlebih dulu jika keterlambatan membayar pajak memang telah genap 2 tahun atau 24 bulan. Dengan begitu Anda bisa langsung mengakumulasikannya bahwa besaran denda yang harus dibayar sebesar 50% dari hasil 2 (tahun) x 25% (per tahun). Meskipun demikian, dalam prosedur perhitungan denda tetap menggunakan rumus 25% per tahun.
Berbeda jika keterlambatannya tidak mencapai 24 bulan atau bahkan melebihinya. Tentu bentuk perhitungan denda akan berbeda dengan denda pajak mobil telat 2 tahun, bisa kurang atau bahkan lebih.
Sebelum menghitung secara pasti berapa besarnya, berikut jumlah nominal pembayaran yang harus dilakukan ketika denda mobil dihitung berdasarkan hitungan bulan. Perhitungan ini akan memudahkan Anda jika ternyata keterlambatan pajak mobil tidak sampai genap 12 bulan atau 24 bulan.
Contoh besaran PKB di STNK adalah sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ sebesar Rp 243.000. Perhitungan denda pajak mobil telat 6 bulan sebagai berikut untuk masing-masing PKB dan SWDKLLJ berbeda.
Rumus hitung denda PKB:
- PKB × 25% × (6/12)
- Rp 364.200 × 25% × (6/12)
- Jumlah denda PKB sebesar Rp 45.525
Ketentuan denda SWDKLLJ:
- Rp 100.000 per tahun untuk kendaraan roda empat (mobil)
- Rp 35.000 per tahun untuk kendaraan roda dua (motor)
Jumlah total denda pajak mobil telat 6 bulan:
- Denda PKB + denda SWDKLLJ
- Rp 45.525 + Rp 100.000
- Rp 145.525
Setelah mengetahui nominal denda pajak monil telat 6 bulan, maka dapat dihitung jumlah pembayaran total (keseluruhan) menjadi berikut.
- PKB + SWDKLLJ + Denda pajak 6 bulan
- Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 145.525
- Jumlah pembayaran sebesar Rp 752.725
Angka sebesar Rp 752.725 sebagaimana hasil perhitungan di atas merupakan jumlah total dari yang harus Anda bayarkan untuk pajak kendaraan mobil dengan tambahan denda selama 6 bulan. Angka tersebut dapat berubah jika nominal PKB dan SWDKLLJ juga memiliki nominal yang berbeda dari contoh di atas.
Jika lama waktu (dalam hitungan bulan) keterlambatan bayar pajak Anda berbeda dari contoh di atas, Anda cukup menyesuaikannya dengan rumus berikut.
- (PKB × 25% × [jumlah bulan] ÷ 12) + (Rp 100.000 [denda SWDKLLJ mobil])
Besaran denda pajak tersebut
Sebagai contoh, nominal PKB pada STNK Anda sama dengan nominal di atas, yaitu sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ juga sebesar Rp 243.000. Maka untuk perhitungan pajak mobil telat 2 tahun atau genap 24 bulan sebagai berikut.
- (PKB × 25% × 24/12) + (denda SWDKLLJ mobil)
- (Rp 364.200 × 25% × 24/12) + (Rp 100.000)
- Rp 182.100 + Rp 100.000
- Jumlah denda 2 tahun sebesar Rp 282.100
Nominal Rp 282.100 adalah jumlah denda-nya. Untuk jumlah total yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.
- PKB + SWDKLLJ + denda pajak mobil telat 2 tahun
- Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 282.100
- Jumlah total pajak beserta denda pajak mobil telat 2 tahun sebesar Rp 889.300
Demikian penjelasan tentang denda pajak mobil telat 2 tahun yang bisa menjadi referensi Anda. Perlu diketahui, semakin lama Anda menunda pembayaran pajak, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan. Nominal di atas tidak bersifat tetap. Sebab jumlah total yang dibayar bisa kurang atau bahkan lebih berdasarkan nominal PKB dan SWDKLLJ yang berbeda untuk masing-masing mobil.