Banyaknya aktivitas jual beli mobil bekas tanpa disertai KTP pemilik sebelumnya seringkali menghambat proses pembayaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Untuk itu, berikut ini cara mudah bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Mobil bekas menjadi alternatif bagi setiap orang yang ingin memiliki mobil namun terkendala budget. Selain itu, cara ini juga bisa membantu para pemilik mobil tangan pertama yang ingin mengupgrade mobil tanpa harus mengeluarkan banyak uang. Adapun cara bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik dapat dilakukan dengan beberapa tahap berikut ini.
Membalik nama dokumen kendaraan mobil
Kewajiban membayar pajak mobil sebagaimana tertera dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 5 Th 2012 mengharuskan adanya KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB. Namun bagi Anda yang kehilangan KTP pemilik asli atau disebabkan karena membeli mobil bekas dapat dilakukan dengan membalik nama dokumen kendaraan.
Prosedur balik nama dokumen kendaraan mobil
Membalik nama dokumen kendaraan menjadi pilihan alternatif bagi Anda yang ingin bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik sebelumnya. Setelah ini, Anda bisa membayar pajak mobil tanpa terkendala administrasi di tahun-tahun selanjutnya.
Tahap pertama: proses balik nama STNK
Datanglah ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan membawa dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK asli serta KTP Anda. Setelah itu ikuti panduan berikut ini.
- Pertama, registrasi tujuan Anda ke Samsat dengan membayar administrasi Rp30.000.
- Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dan setelah hasilnya keluar Anda harus memfotokopinya.
- Selanjutnya datanglah ke loket balik nama kendaraan dengan menyertakan dokumen yang telah dibawa. Di sini Anda juga harus memberikan kwitansi pembelian dan fotocopy hasil tes fisik yang telah diterima sebelumnya.
- Jika proses balik nama selesai, biasanya STNK baru akan langsung ditulis atas nama Anda.
Karena tujuan awal Anda adalah untuk bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik, maka Anda harus membayar beberapa administrasi pajak berikut untuk bisa mengambil STNK baru yang telah tertulis hak milik Anda.
Pembayaran yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) administrasi proses balik nama kendaraan, dan denda jika sebelumnya Anda pernah terlambat membayar pajak.
Tahap kedua: proses balik nama BPKB
Proses balik nama dokumen kendaraan memang tidak bisa dilakukan secara bersamaan untuk masing-masing STNK dan BPKB. Untuk mengurusnya sendiri tidak bisa dilakukan di Samsat secara langsung. Anda harus mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) terdekat dari Samsat tersebut.
- Bawalah dokumen lengkap yang meliputi BPKB asli, masing-masing fotokopi BPKB, KTP, STNK yang baru, hasil tes fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian.
- Di Polda tersebut adalah loket khusus yang bisa Anda datangi untuk balik nama BPKB. Isilah formulir yang diminta serta membayar administrasi sebesar Rp80.000. Pembayaran biasanya harus dilakukan melalui BRI.
- Pastikan ketika melakukan pembayaran harus ada bukti transfer/pembayaran. Bukti ini harus diserahkan bersama dengan formulir yang telah Anda isi sebelumnya.
- Berikutnya petugas akan memberikan tAnda terima yang dapat Anda pergunakan untuk mengambil BPKB baru setelah dokumen selesai diproses.
- Proses pengambilan BPKB baru atas nama Anda mengharuskan adanya fotokopi KTP untuk diserahkan kepada petugas sehingga Anda bisa menerima BPKB.
Setelah Anda memegang dokumen STNK dan BPKB atas nama Anda seluruhnya, kini Anda dapat membayar pajak tanpa harus mengurus administrasi yang ribet. Jika sewaktu-waktu Anda ingin bayar pajak mobil tanpa KTP, berikut beberapa panduan yang bisa dilakukan.
Cara bayar pajak mobil tanpa KTP
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar Anda bisa bayar pajak mobil tanpa KTP, bahkan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Ini merupakan kelebihan bagi para pemilik mobil ketika dokumen STNK dan BPKB telah dibalik nama atas pemilik tangan kedua atau seterusnya.
Bayar pajak mobil tanpa KTP melalui jaringan minimarket
Jaringan minimarket memang dikenal memiliki fasilitas dimana pengunjung bisa membayar berbagai macam tagihan, seperti halnya bayar pajak mobil tanpa KTP. Sayangnya tidak semua daerah bisa memanfaatkan fasilitas ini, sebab hanya beberapa daerah saja yang sudah mendukung proses bayar pajak mobil tanpa KTP, seperti Jawa timur dan Banten.
Adapun jaringan minimarket yang sudah mendukung proses bayar pajak mobil tanpa KTP yaitu Indomaret dan Alfamart. Di loket kasir gerai minimarket tersebut, sampaikan tujuan Anda untuk membayar pajak mobil. Berikutnya Anda akan dimintai keterangan tentang nomor plat mobil dan nomor telepon serta nominal pembayaran. Maksimal 6 hari sejak pembayaran, baru Anda bisa mendatangi gerai Samsat terdekat atau Samsat keliling untuk memohon proses selanjutnya.
Jika Anda tidak mendapat jaringan minimarket di kota Anda yang sudah mendukung proses pembayaran tersebut, maka tidak menutup kemungkinan daerah tempat tinggal Anda memang belum mendukung adanya bayar pajak mobil tanpa KTP melalui minimarket. Sebagai alternatifnya Anda bisa melakukan cara kedua, yaitu melalui SMS.
Bayar pajak mobil tanpa KTP melalui SMS
Untuk melakukan pembayaran pajak melalui SMS ini lebih mudah daripada Anda harus mencari minimarket. Melalui gadget yang Anda miliki, cukup dengan mengirim SMS yang ditujukan kepada Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat.
Isi formatnya adalah “eSamsat [spasi] nomor rangka kendaraan mobil Anda [spasi] nomor identitas berupa NIK Anda [spasi] alamat email aktif” kirim ke 081 1211 9211. Setelah itu Anda akan mendapat SMS masuk berupa nominal pembayaran yang harus dibayar melalui ATM.
Langkah terakhir ada dengan mengunjungi gerai Samsat atau Samsat keliling maksimal 14 hari setelah pembayaran untuk menukar struk pembayaran melalui ATM dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). beberapa daerah yang sudah mendukung cara bayar pajak mobil tanpa KTP melalui SMS ini yaitu seluruh provinsi di pulau Jawa dan Aceh.
Bagi Anda yang tidak memiliki akses untuk bayar pajak mobil tanpa KTP di daerah tempat tinggal, maka tidak ada cara lain kecuali harus mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling.