Aplikasi Kartu Keluarga online dan cara menggunakannya. Jadi, bahwa ini adalah dua cara mudah untuk membuat kartu keluarga secara online.
Aplikasi Kartu Keluarga online
File KK sekarang dapat Anda buat dengan mudah dan bahkan Anda dapat mencetaknya di rumah. Semua operasi dapat dilakukan secara online menggunakan komputer atau perangkat lain dan koneksi Internet.
Sebelumnya, masyarakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan KK. dan melakukan serangkaian tindakan. Sekarang Anda bisa melakukannya dari rumah.
Fasilitas ini ada setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembangkan layanan online.
Memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi berupa QC. Dengan berkembangnya layanan administrasi online, semua layanan Dukcapil menjadi lebih mudah.
Pasalnya, semua dokumen kependudukan yang dibutuhkan pemohon bisa langsung dikirim. Pengiriman berlangsung, tentu saja, online, sebagai file PDF di ponsel atau melalui email.
Orang yang sudah memiliki file PDF dapat langsung mencetak dokumen tersebut. Untuk mencetaknya bisa menggunakan A4 80 gram HVS. Namun, di beberapa daerah, hanya Dukcapil yang dilakukan secara online.
Cara Membuat KK dengan aplikasi Kartu Keluarga online
Melalui website Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pembuatan dokumen secara online melalui website resminya.
Cara membuat kartu keluarga secara online dapat Anda ketahui di website Kemendagri sebagai berikut:
1. Mendaftar di website Kemendagri
Kunjungi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Pertama, buat akun di situs dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan kartu identitas KTP elektronik.
Isi data diri Anda berupa 16 digit nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, serta nomor handphone yang aktif, email, password dan captcha.
Setelah mengisi semua data, jangan lupa untuk memeriksa data dengan memasukkan kode yang dikirimkan ke nomor ponsel yang Anda daftarkan.
2. login ke aplikasi SaPA Kemendagri
Setelah registrasi berhasil, akun yang Anda buat digunakan untuk login ke aplikasi SaPA Kementerian Dalam Negeri.
Dalam aplikasi ini, Anda dapat mengajukan permohonan kartu keluarga dengan cara berikut.
Masuk ke aplikasi, lalu masuk dengan nomor ponsel dan kata sandi Anda yang terdaftar. Pilih alat manajemen dokumen online.
Mengisi Formulir Permohonan Pembuat Kartu Keluarga.
Anda akan menerima notifikasi online untuk mencetak kartu keluarga Anda. Jika Anda menerima pemberitahuan untuk mencetak kartu keluarga secara online, Anda dapat mencetaknya sendiri di atas kertas HVS 80 gram atau di ruangan terpisah yang terletak di tempat umum seperti mall atau balai kota.
3. Melalui website Dukcapil
Jadi, beberapa Dukcapil di beberapa daerah telah mengembangkan layanan pembuatan KK online.
Saat KK dicetak, maka Dukcapil akan memberikan PIN pribadi kepada pemohon. PIN bersifat rahasia dan akan mereka kirimkan ke ponsel atau email notifikasi Anda. Karena itu rahasia dan tidak perlu Anda ungkapkan kepada siapa pun.
Masyarakat bisa mendaftar melalui website dan mobile apps yang ada di masing-masing kabupaten/kota Disdukcapil.
Saat mengisi aplikasi, audiens harus memberikan nomor ponsel atau alamat email yang valid. – Dalam prosesnya, pengelola Dukcapil akan memproses permintaan komunitas.
Setelah itu permintaan pelayanan warga mereka proses hingga dokumen kependudukan mendapat tandatangan dari kepala layanan Dukcapil.
Sistem aplikasi SIAK kemudian akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email berupa web link informasi untuk pencetakan dokumen kependudukan dan PIN.
Syarat aplikasi Kartu Keluarga online
Untuk Dinas Kependudukan di Pontianak, namun persyaratan secara umum masih sama saja.
Kode registrasi antrian online hanya berlaku pada hari registrasi yang Anda ambil (Jadi, tidak dapat Anda gunakan pada hari lain). biaya gratis.
Penerbitan KK/KK pisah baru karena menikah
Formulir F-1.01;
Formulir F-1.02;
Kutipan dari akad nikah/nikah.
K.K. suami lama.
KK Istri lama.
Surat Keterangan Transfer Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil negara asal (jika suami/istri bukan dari Pontianak);
Formulir F-1.03 (jika suami/istri berasal dari kabupaten lain).
Penerbitan KK karena perubahan data
Formulir F-1.06;
KK lama
Surat keterangan/bukti/dokumen sebagai dasar pengubahan data kependudukan dan peristiwa penting (misalnya: akta kelahiran, ijazah, catatan pekerjaan, akta golongan darah, dll).
Syarat penerbitan KK karena kehilangan
Formulir F-1.02;
surat keterangan orang hilang dari kepolisian;
e-KTP.
KITAP UNTUK WNA.
Syarat penerbitan KK karena kerusakan
Formulir F-1.02;
KK rusak
e-KTP
KITAP UNTUK WNA.
Syarat KK untuk penduduk asing
Formulir F-1.01;
Formulir F-1.02;
Kartu Izin Tinggal (KITAP);
Surat Keterangan Transfer Orang Asing (SKPWNA) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Perkiraan harga akad nikah / akad nikah atau kutipan dari akta cerai.