Cara daftar BPJS ketenagakerjaan perorangan dan Persyaratannya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk menjadi peserta, ketahui cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan berikut.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis kepesertaan yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), hingga Pekerja Migran (PM).
Tips Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Penerima Upah
Penerima Upah atau PU adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU berhak mengikuti keempat program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sesuai ketentuan perusahaan.
Bagi karyawan yang masih bekerja di perusahaan, maka pendaftaran biasanya akan langsung instansi atau perusahaan lakukan.
Berikut persyaratan daftar perusahaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda penuhi:
- Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Niaga (SIUP)
- Dokumen asli atau fotokopi NPWP perusahaan
- Dokumen asli atau fotokopi KTP
- Kartu keluarga asli atau fotokopi
- Pas foto berwarna pegawai ukuran 2×3 hanya 1 lembar.
Cara melakukan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Service Point Office (SPO) atau Agen Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Sementara itu, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Bagi Pembayar secara online melalui website resminya.
- Kunjungi bpjsketenagakerja.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta”.
- Pilih jenis “Penerima Upahi”.
- Setelah itu, isi data verifikasi email, data pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), data tenaga kerja dan pembayaran.
Terakhir, membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang dihitung dan ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Bukan Penerima Upah (BPU)
Pendaftaran ketenagakerjaan di BPJS dapat Anda lakukan secara online
Bukan Penerima Upah atau BPU adalah tenaga kerja yang melakukan kegiatan ekonomi atau usaha sendiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan dan usahanya, termasuk tenaga kerja informal dan pengusaha.
Peserta BPU berhak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Jika Anda pegawai BPU, Anda bisa langsung mendaftar di cabang BPJS Kesehatan terdekat atau mendaftar secara online BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya.
Selain itu, pendaftaran dapat Anda lakukan melalui Kantor Pelayanan (SPO) atau Agen Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sendiri, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat izin dari kelurahan tempat tinggal
- Fotokopi KTP pekerja
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) karyawan
- 1 lembar pas foto berwarna ukuran 2×3.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online sangatlah mudah. Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online untuk BPU melalui website resminya.
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Di pojok kanan atas pilih menu “Pendaftaran peserta”.
- Kemudian pilih “Penerima Upah”.
- Selesaikan empat langkah pendaftaran yang terdiri dari verifikasi data, profil karyawan, informasi pekerjaan, dan pembayaran
- Melakukan pembayaran sesuai jumlah sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pendaftaran sudah selesai maka proses pendaftaran sudah selesai.
Daftar BPJS Jasa Konstruksi (Jakon)
Jasa Konstruksi atau Jakon adalah jasa konsultasi perencanaan pekerja konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hingga jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Misalnya, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proyek Dana Internasional, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga proyek swasta.
Penyelenggara Jakon yang mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan wajib melengkapi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran Peserta, serta melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Data jumlah pegawai, jenis pekerjaan dan daftar harga satuan gaji menurut kelompok kerja, jika nilai kontrak menggunakan perhitungan iuran.
- Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai upah.
- Fotokopi kontrak/surat perintah kerja (SPK) atau dokumen pelaksanaan pekerja konstruksi.
Jika pelaksanaannya bersifat individual, dapat Anda ganti dengan konfirmasi dari instansi atau rencana anggaran kerja yang sesuai.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lakukan dengan datang langsung ke cabang terdekat atau website resminya.
Berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan melalui website yang bisa Anda ikuti:
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan di Website
- Pendaftaran melalui website https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik daftar atau buat pengguna.
- Isi data yang Anda perlukan, alamat email dan kode captcha, klik “Daftar”.
- Periksa email Anda dan klik aktifkan pendaftaran.
- Isi detail proyek.
- Melakukan pembayaran biaya sesuai dengan jumlah yang tertera.
- Proses pendaftaran selesai.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah dibayar untuk bekerja di luar negeri.
Peserta PMI BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta PMI juga bisa menjadi relawan program Jaminan Sosial Lanjut Usia (JHT).
Namun, bagi calon PMI yang akan ke negara tujuan harus terlebih dahulu terdaftar di Sistem Komputerisasi Kerja Luar Negeri (SISKOTLN).
Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika Anda masih di Indonesia atau dengan paspor jika Anda sudah berada di luar negeri.
Jika Anda berada di luar negeri dan ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda dapat membuka www.siskotkln.bnp2tki.go.id dan mendaftar dengan paspor.
Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi:
- Pertama, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kedua, Fotokopi paspor
- Ketiga, Fotokopi kartu keluarga
- Keempat, Fotokopi kontrak kerja
- Terakhir, Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang telah terdaftar sebelumnya.
Pendaftaran dapat Anda lakukan melalui cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan bagi calon pekerja migran perorangan atau melalui mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan bagi calon pekerja migran yang diangkat melalui Penyelenggara Akomodasi.
Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak tahu caranya, semoga penjelasan tentang cara daftar BPJS ketenagakerjaan perorangan di atas dapat membantu.