Cara Cek Apakah KTP Sudah Terdaftar
Cara Cek Apakah KTP Sudah Terdaftar. Sumber Gambar: rtpintar.com

Cara Cek Apakah KTP Sudah Terdaftar

Cara cek apakah KTP sudah terdaftar atau belum di Kemendagri. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan yang pemerintah keluarkan dan mendapat dukungan sistem informasi yang lebih akurat, aman dan terintegrasi secara administratif. Karena, terintegrasi langsung dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri pusat. (Kemendagri).

Cara cek apakah KTP sudah terdaftar

Setiap penduduk tidak akan bisa memiliki lebih dari 1 KTP atau lebih, apalagi banyak rangkapnya. Kalaupun yang bersangkutan pindah tempat tinggal, bahkan di luar kabupaten/kota, provinsi atau pulau, NIK-nya tetap sama dan jumlahnya hanya satu (1).

Sistem ini pemerintah buat untuk mengurangi kemungkinan seseorang memiliki lebih dari satu KTP untuk tujuan buruk atau kriminal, seperti terorisme dan penyembunyian dari penangkapan polisi karena korupsi.

Integrasi data kependudukan untuk berbagai layanan publik

Pemerintah berencana mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NPWP) yang terdapat dalam e-KTP dengan identitas lain untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM, paspor, atau identitas lainnya.

Saat ini mayoritas penduduk Indonesia telah memiliki e-CTP yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia, karena pemerintah telah menerapkan proses e-CTP secara massal sejak tahun 2013.

Cara cek apakah KTP sudah terdaftar di database kependudukan

Tapi tahukah Anda bahwa NIK di e-KTP Anda terdaftar di database pusat kependudukan atau tidak?

Kebanyakan orang awam mungkin belum mengetahui dan memahami apakah e-KTP yang mereka miliki benar-benar asli atau palsu.

Dengan teknologi yang semakin canggih, Anda perlu mengetahui apakah NIK yang terdapat pada e-KTP Anda sudah tersimpan di database pusat kependudukan atau belum, dengan menggunakan metode autentikasi online e-KTP.

Cara Cek e-KTP Mudah dan Cepat

Pengecekan status e-KTP secara online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang sudah benar terdaftar di pusat data kependudukan nasional.

Cara cek e-KTP sebagai berikut:

  1. Di website Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah.

Cek NIK langsung online melalui website resmi https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Caranya: Buka halaman di browser, lalu cari menu e-KTP dan masukkan NIK pengguna (tekan tombol Enter). Jika data KTP valid dan terkait, maka pengguna akan mendapatkan tampilan yang berisi data lengkap seperti pada KTP.

  • Cek melalui website pemerintah daerah Dukcapil.

Contoh: Jika Anda penduduk kota Bogor, maka Anda bisa mengecek e-KTP Anda dengan mengunjungi halaman Disdukcapil Kota Bogor.

Caranya : Masukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP pada kolom yang ada. Kemudian tekan Centang. Tunggu beberapa detik hingga status data pribadi yang terdaftar di sistem e-KTP akan muncul.

  1. Melalui Disdukkapil

Cek via SMS: kirim SMS dengan format: Cek#KTP#NIK. Kemudian kirimkan ke nomor Diskukapil Kemendagri [0815-3636-9999].

Cek NIK via WhatsApp : kirim pesan WA dengan format : nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kabupaten/daerah/kota. Kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp Disdukcapil [0813-2691-2479].

Cek NIK melalui media sosial (FB dan Twitter Dukcapil): Cek melalui akun media sosial resmi Dukcapil. Akun Facebook resmi Disdukkapil adalah “Halo Dukkapil”, dan akun Twitter resmi Disdukkapil adalah “@ccdukcapil”.

Caranya: Hubungi melalui obrolan pribadi atau kirim pesan alih-alih memposting. Format#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Aduan

Cek NIK melalui Call Center Halo Dukcapil. Hubungi 1500-537 Manajer Umum Dukapil, Kantor Pusat.

Cek NIK melalui email. Gunakan format: #NIK #Full_Name #Family_Number #Number_Number # Complaint. Email (callcenter.dukcapil@gmail.com).

  1. Menggunakan e-KTP card reader.

Cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau PC. Card reader ini akan dengan cepat membaca chip yang ada di e-KTP, yang akan memudahkan pengecekan data yang ada di e-KTP.

Sayangnya, pembaca kartu  ini hanya ada di instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Kantor Pendaftaran. Jadi untuk memeriksanya Anda perlu pergi ke kantor instansi yang sesuai.

  1. Melalui aplikasi Cek KTP & NIK Online.

Anda dapat mengunduhnya secara gratis dari Google Play / App Store. Untuk cek ini, setelah mengunduh aplikasi, Anda bisa langsung memasukkan NIK Anda dan klik Cari/Cek. Data identitas lengkap akan tampil dalam beberapa detik.

Setiap orang di dunia memiliki nomor identifikasi pribadi / nomor identifikasi pribadi / nomor identifikasi pribadi.

Juga di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas diri yang kita sebut juga NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di kartu keluarga dan KTP.

(NIK) Nomor Induk Kependudukan yang terdapat dalam e-KTP merupakan nomor unik, khas, unik, dan melekat bagi seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selama-lamanya.

NIK akan ada untuk kepada setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tidak akan berubah sampai orang tersebut meninggal dunia.

Jika meninggal, NIK tersebut tidak akan lagi pengguna baru. Jadi, 1 orang 1 NIK saja sampai kapanpun.

  • Dengan mengirimkan SMS.

Misalnya warga Kota Depok untuk mengecek status e-KTP-nya, cukup mengirim SMS dengan format: NIK#NIK nomor, lalu kirimkan saja ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil yaitu nomor 082111014433.

Warga Kota Depok selanjutnya akan menerima SMS respon dengan informasi kependudukan sebagai berikut:

  • Tidak ada status = Artinya biodata Anda terdaftar di database SIAK Disdukcapil tetapi tidak mencatat KTP elektronik.
  • Terima kasih telah menyimpan e-KTP Anda = Artinya Anda telah menyimpan data e-KTP Anda.
  • Duplikat Identifikasi = Artinya biodata Anda ganda dari data e-KTP dengan nomor identifikasi kependudukan yang berbeda.
  • Ready to print = Artinya data rekaman e-CTP akan tercetak setelah tahap penilaian selesai.
  • Print = Artinya e-KTP Anda sudah tercetak.

Bagi warga Kota Depok agar lebih jelas tentang cara cek status e-KTP secara online, maka Anda perlu memperhatikan setiap langkah yang harus Anda lakukan sebagai berikut:

Terdaftar sebagai penduduk kota Depok dan memiliki E-KTP.

Catat NIK pada e-KTP Anda

Tulis SMS menggunakan format penulisan nomor NIK#NIK. Misal : NIK #3276061312660003 lalu kirim ke 0821-1101-4433

Kemudian Anda akan menerima jawaban dengan format no. NIK no. QC Nama TMP / Tanggal lahir GENDER DAN STATUS E-KTP.

Kesimpulan cara cek apakah KTP sudah terdaftar

Selain Kota Depok yang kami informasikan di atas, masih banyak kota lain di seluruh Indonesia yang memberikan informasi cara cek status e-KTP secara online, seperti Jakarta, Batam, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya. Yang harus Anda lakukan adalah mencari di internet untuk informasi tentang bagaimana dan kapan nomor layanan dapat Anda hubungi.

  • E-KTP berlaku seumur hidup

e-KTP kini berlaku seumur hidup, artinya Anda tidak perlu lagi memperbarui KTP kecuali ada perubahan data yang signifikan. Selain itu, KTP elektronik ini dapat Anda gunakan untuk tujuan verifikasi identitas Anda atau orang lain. Misalnya Anda berbisnis online dan untuk menghindari penipuan dan sejenisnya, Anda bisa mengetahuinya dengan mengecek identitas nomor KTP Anda secara online.

Kunjungi juga

Sales Automation

Pentingkah Sales Automation bagi Pertumbuhan Bisnis Digital

Menjalankan bisnis yang sukses bukanlah hal mudah, baik bagi pemilik usaha kecil, pendiri perusahaan rintisan, …