Cara Cek Hutang Lewat KTP
Cara Cek Hutang Lewat KTP. Sumber Gambar: Google.com

Cara Cek Hutang Lewat KTP

Cara cek hutang lewat KTP supaya tidak terkena pencurian data untuk pinjam pinjol. Anda mungkin pernah mendengar banyak kasus di mana orang ditagih dengan pinjaman online (pinjol) atau kartu kredit padahal tidak pernah melakukannya. Kemungkinan besar yang terjadi adalah orang tersebut mengalami pencurian data identitas diri dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk meminjam uang dari pinjaman tersebut.

Cara cek hutang lewat KTP

Dari pencurian data tersebut, rekening tersebut akan masuk ke pemilik KTP yang sebenarnya, yang tidak tahu-menahu soal utang yang sudah pinjol berikan. Kejadian ini bisa terjadi pada siapa saja. Anda mungkin tidak dapat mencegah penipuan cyber. Namun, Anda bisa menghindarinya dan mengantisipasinya. Salah satu caranya adalah dengan menghindari memasukkan data identitas secara tidak sengaja di situs web atau aplikasi.

Nah, untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan informasi pribadi Anda, maka Anda bisa menggunakan metode cek KTP online (e-KTP). Ada beberapa cara untuk mengecek utang akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan data e-KTP Anda. Hal ini dapat Anda lakukan secara berkala untuk memastikan data identitas tidak ada yang menyalahgunakan.

Cara cek hutang lewat KTP online di SLIK OJK

Catatan utang setiap orang dapat kita periksa melalui Sistem Informasi Keuangan (SLIK) yang  merupakan layanan resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga bisa melakukannya sendiri dengan membuka situs resmi OJK.

Anda mungkin pernah mendengar istilah BI Checking sebelumnya. Layanan ini untuk memeriksa utang debitur. Saat ini kualitas pelayanan utang debitur yang menangani adalah OJK. Dengan demikian, Anda dapat meminta informasi debitur (iDeb) atas nama Anda sendiri kepada OJK atau entitas bank, lembaga keuangan, perusahaan sekuritas dan juga lembaga jasa keuangan lainnya.

Berikut cara meminta informasi utang ke OJK SLIK. Permintaan informasi debitur dapat Anda lakukan dengan dua cara:

1. Secara offline (tatap muka / offline )

Anda bisa datang langsung ke OJK dengan membawa dokumen pendukung untuk meminta informasi mengenai debitur. Untuk debitur perorangan, data pendukung yang Anda perlukan adalah:

– KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA

– dalam hal surat kuasa, harus ada surat kuasa asli yang Anda sertai dengan tanda tangan basah dan KTP penerima surat kuasa.

Nantinya, OJK akan memeriksa dan memeriksa formulir dan dokumen debitur yang menyertainya. Jika memenuhi persyaratan, OJK akan mencetak hasil informasi debitur. OJK juga akan melakukan konfirmasi dan memberikan hasil informasi debitur beserta konfirmasi dengan tandatangan Anda.

2. Layanan online

Untuk online, layanan informasi debitur mungkin tidak melayani permintaan resmi. Konsumen dapat meminta informasi tentang debitur secara mandiri atau tanpa izin.

– Pelamar SLIK mendaftar melalui https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

– Masukkan jenis pelamar (perorangan) dan pilih tanggal dan waktu yang tersedia

– Isi kolom identitas dengan benar dan lengkap (nomor CTP, nama lengkap, alamat, jenis kelamin, nomor handphone dan alamat email).

– Kemudian tempatkan atau pasang fot dengan KTP.

– Periksa otorisasi (checklist) dan salin teks (captcha) di kolom yang tersedia.

– Setelah mendaftar online, Anda akan menerima email bukti pendaftaran antrian online SLIK

– OJK akan memeriksa data yang Anda masukkan. Nantinya, Anda akan menerima email validasi data OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang Anda pilih.

– Pemohon SLIK wajib melakukan konfirmasi Whatsapp pada nomor telepon yang tertera pada email validasi dengan mengirimkan foto (scan) formulir yang Anda isi dengan nama dan tanda tangan ibu kandung, serta foto selfie pemohon SLIK memegang dokumen tanda pengenal (KTP untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk orang asing).

– OJK akan melakukan verifikasi tambahan melalui Whatsapp dan akan melakukan video call jika memerlukan.

– Jika Anda telah melengkapi semua dokumen dalam waktu yang ditentukan, hasil informasi debitur dapat diperoleh melalui email yang terdaftar di awal pendaftaran.

Tips untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi

Jika Anda ingin aman, jangan ungkapkan informasi pribadi Anda

1. Jangan mengungkapkan informasi pribadi Anda

Cara kedua untuk mencegah penyalahgunaan data pada KTP online Anda adalah dengan menjaga privasi data Anda. Jangan meludahi informasi identitas pribadi baik online maupun offline. Saat ini mencari hutang lebih mudah. Berbagai aplikasi financial technology (fintech) atau e-commerce, misalnya, hanya membutuhkan foto Anda dengan KTP untuk mengakses layanan pinjaman atau pembayaran.

Namun, kemudahan ini juga menjadi lubang kejahatan finansial. Jika orang yang tidak bertanggung jawab berhasil mendapatkan ID yang tertera di KTP, kemungkinan mereka bisa menggunakan data Anda untuk mendapatkan uang pinjaman dari aplikasi jasa keuangan.

Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati untuk memasukkan informasi pribadi Anda secara online, mengisi detail identitas Anda di formulir online, apalagi mengunggah foto KTP Anda ke situs web mana pun. Selain data KTP, hati-hati jika ada pertanyaan detail alamat lengkap, nomor paspor, nomor kartu kredit atau ibu kandung.

Banyak scammer juga membuat situs web yang terlihat seperti halaman aslinya, sehingga orang-orang tertipu untuk memasukkan informasi identitas pribadi mereka di situs web palsu tersebut. Pastikan Anda mengakses situs atau halaman resmi untuk menghindari kemungkinan pencurian identitas.

2. Simpan salinan KTP Anda dengan benar

Fotokopi KTP terkadang Anda perlukan untuk pekerjaan resmi. Anda juga dapat menyimpan fotokopi KTP di dompet Anda. Namun, Anda harus berhati-hati dalam menyimpan foto tersebut, agar tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jika Anda ingin membuang fotokopi KTP Anda, jangan lupa untuk merobeknya terlebih dahulu untuk mencegah seseorang mendapatkan informasi lengkap dari lembar tersebut.

3. Laporkan penyalahgunaan

Setelah mengetahui cara cek ID hutang online, Anda pasti ingin melaporkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Anda juga ingin status debitur Anda menjadi jelas kembali. Soalnya, ketika Anda tercatat sebagai debitur yang tidak mau membayar utang alias debitur macet (walaupun utang itu dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab), Anda bisa mendapatkan cap hitam dari lembaga keuangan.

Umumnya, Anda dapat mengajukan pinjaman atau utang fiktif atas nama Anda dengan tiga cara:

  1. Anda dapat melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email ke pengaduan konsumen@ojk.go.id, surat tertulis, telepon atau masuk ke formulir pengaduan online. Pengaduan Anda sertai dengan bukti pengaduan kepada jasa keuangan terkait, identitas, uraian (kronologi) pengaduan dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Anda dapat melaporkan kejahatan ini ke polisi melalui laman info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data yang Anda perlukan. Jika Anda menerima ancaman kekerasan, ancaman, pemerasan melalui media elektronik, Anda juga dapat mengajukan tuntutan karena melanggar UU ITE.
  3. Cara pelaporan peminjaman lainnya adalah melalui Kemkomkinfo pada situs aduankonten.go.id. Lampirkan rincian identifikasi pinjaman dan kegiatan yang terlarang.

Kesimpulan cara cek hutang lewat KTP

Data identitas diri harus Anda simpan dengan baik agar tidak orang lain gunakan dengan cara yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya. Anda dapat mempelajari cara memeriksa hutang Anda secara online melalui kartu ID jika Anda membutuhkannya. Untuk menghindari risiko ditagih utang secara tiba-tiba, Anda juga bisa mengeceknya secara rutin.

Kunjungi juga

Sales Automation

Pentingkah Sales Automation bagi Pertumbuhan Bisnis Digital

Menjalankan bisnis yang sukses bukanlah hal mudah, baik bagi pemilik usaha kecil, pendiri perusahaan rintisan, …